PROVINSI PAPUA PEGUNUNGAN

Gubernur Tabo Instruksikan Pejabat Eselon II-III Segera Laporkan LHKPN

12614
×

Gubernur Tabo Instruksikan Pejabat Eselon II-III Segera Laporkan LHKPN

Sebarkan artikel ini

LHKPN Instrumen Penting untuk Transparansi dan Akuntabilitas

WAMENA | Gubernur John Tabo mewarning seluruh pejabat eselon II dan eselon III dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Papeg) pro aktif menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025.

Ia menekankan LHKPN sangat penting untuk dilaporkan sebagai bentuk Pemprov Papua Pegunungan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Dipercepat karena laporan LHKPN ini juga mempengaruhi penerimaan dan pendapatan kita dari pusat. Oleh karena itu agar segera melaporkan (LHKPN),” tegas Gubenur Tabo disela-sela apel pagi, Senin, 26 Januari 2026, di Wamena.

Gubernur menyampaikan bahwa pelaporan LHKPN tahun 2024 telah rampung. Oleh karena, seluruh pejabat diwajibkan melaporkan LHKPN tahun 2025.

“Saya sebagai gubernur juga melaporkan LHKPN,”ujar Gubernur Tabo berharap seluruh pejabat dapat mematuhi aturan dan menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A Saat Menyampaikan instruksi kepada seluruh ASN terutama pejabat eselon II dan III segera menyampaikan LHKPN 2025. (foto: Diskominfosatik/Papeg)

Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para pejabat wajib melaporkan LHKPN 2025.

Sekda Wasuok menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen setiap pejabat negara dalam mencegah tindak pidana korupsi.

Ia menyatakan, salah satu sanksi yang diberikan adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kebijakan ini dinilai efektif sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan.

LHKPN merupakan instrumen penting yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pelaporan ini, masyarakat dapat menilai sejauh mana integritas seorang pejabat publik dalam mengemban amanah negara.

LHKPN sebagai instrumen transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi. Kemudian Sebagai alat deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Serta menjadi bukti integritas dan akuntabilitas seorang pejabat publik dan eningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Dasar hukum pelaksanaan LHKPN diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pelaporan harta kekayaan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata tanggung jawab moral dan hukum seorang pejabat publik.

Tujuan utama dari penerapan LHKPN adalah untuk mendorong transparansi, mencegah konflik kepentingan, dan menekan potensi tindak pidana korupsi.

Dengan adanya laporan harta kekayaan, KPK dan publik dapat memantau perubahan kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Editor | HENDROL K | TIM

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG