HUKUM

KPK Prioritaskan Pengawasan di Papua

71
×

KPK Prioritaskan Pengawasan di Papua

Sebarkan artikel ini

Skor MCSP 2025, Seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Papua Rentan

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Papua menjadi salah satu prioritas pengawasan. Apalagi dengan kondisi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua berada di kategori rentan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto didampingi Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa Papua menjadi salah satu prioritas pengawasan KPK.

“Apalagi dengan kondisi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Papua berada di kategori rentan berdasarkan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2025,” tegas disela-sela Rapat dan Audiensi KPK bersama Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua (MRP), Kamis, 20 November 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menerima kunjungan Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menyerap berbagai keluhan dan pengaduan terkait tantangan tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua, termasuk pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) dalam rapat konsultasi dan audiensi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membuka pertemuan dengan menegaskan pentingnya posisi Dewan Kehormatan dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua. Meski demikian, fungsi tersebut harus dijalankan sesuai koridor aturan, agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan.

“Majelis Kehormatan perlu berpedoman pada aturan yang berlaku, baik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,”jelas Setyo dalam keterangan resminya yang diterima PAPUAT TIMES, Minggu.

Ketua Dewan Kehormatan MRP, Dorince Mehue, menyampaikan bahwa lembaganya membutuhkan pedoman jelas serta dukungan dari pemerintah pusat seperti KPK dalam menghadapi sejumlah persoalan di Papua.

“Sebagai representasi warga Papua, kami sangat memerlukan arahan dan pendampingan dari KPK,” ucap Dorince.

Ia pun mengungkapkan bahwa selama ini kinerja lembaganya kerap menemui kebuntuan. Contohnya, ketika penyusunan aturan tata beracara yang kini terindikasi dihambat pengesahannya oleh pihak tertentu.

Senada dengan itu, Anggota Dewan Kehormatan MRP, Febiolla Ohei, bersama anggota lainnya menuturkan bahwa kondisi tata kelola di Papua menghadapi banyak penyimpangan oleh pejabat daerah.

Ia berharap KPK dapat membantu memperbaiki kinerja pemerintahannya demi masyarakat.

Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Imam Turmudhi, menjelaskan bahwa KPK sampai saat ini masih terus mengawal dan mendampingi pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya. Mulai dari titik-titik yang berisiko sampai mitigasinya.

KPK akan terus memastikan, seluruh temuan dan aspirasi yang disampaikan akan menjadi dasar tindak lanjut dan penguatan sinergi, untuk memperbaiki tata kelola Papua ke depan.

“Mulai dari titik-titik yang berisiko sampai mitigasinya,”ujar Imam.

KPK Panggil 8 Saksi Kasus Dana Operasional

Sementara itu, pada Jumat 21 November 2025, KPK memanggil delapan saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Delapan saksi yang dimintai keterangan penyidik antara lain :

1. Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua;

2. Otto Sada selaku pengurus KONI Papua;

3. 3. Muhhamad Fajri Noch selaku wiraswasta;

4. Hengki Martanto yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua tahun 2021-2022;

5. Mikael Kambuaya selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua;

6. Frans Manimbui selaku Direktur PT Cendrawasih Mas;

7. Elpus Hugi selaku Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua;

8. Mieke selaku pegawai finance PT Tabi Bangun Papua

Sebeumnya, KPK telah menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE), sebagai tersangka dalam perkara dana penunjang operasional Pemprov Papua. Denius adalah juru bayar almarhum Gubernur Papua, Lukas Enembe.

KPK mencatat kerugian negara dalam kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional serta Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020–2022 mencapai Rp1,2 triliun.

Penyidik KPK masih menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut. KPK belum melakukan penahanan terhadap Dius Enumbi karena proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengumpulan sejumlah bukti dan pemeriksaan saksi.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG