HUKUM

Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

110
×

Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini

Putusan MK

JAKARTA | MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus terkait anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah menilai, rumusan penjelasan tersebut mengaburkan ketentuan tentang kewajiban anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun jika menduduki jabatan di luar kepolisian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusinya, maupun bagi ASN yang berkarier di luar kepolisian.

Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurringopinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak. Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Dalam persidangan di MK pada Selasa (29/7/2025), Syamsul mengatakan, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Menurutnya, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.

Uji UU Polri Ditolak
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Para Pemohon memohon agar usul pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri (Kapolri) diajukan oleh Presiden kepada DPR diserta dengan alasan yang sah, antara lain berakhirnya masa jabatan Kapolri selama lima tahun untuk menjamin profesionalisme dan stabilitas kelembagaan Polri.
Namun, Mahkamah belum berubah pendirian dari pertimbangan hukum dalam permohonan sebelumnya atas pengujian materiil pasal dan undang-undang yang sama, yang juga diucapkan di hari yang sama.

“Hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025, maka pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan hukum Putusan dimaksud, menurut Mahkamah, jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden. Artinya, jabatan Kapolri memiliki batas waktu dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Arsul mengatakan tidak dicantumkannya frasa “setingkat menteri” dalam UU 2/2002, menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang telah memaknai penempatan posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dengan memberi label “setingkat menteri”, kepentingan politik presiden akan dominan menentukan seorang Kapolri.

Sementara, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara expressis verbis (cetho welo-welo) menyatakan Polri sebagai alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan termasuk di atas kepentingan presiden.
“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” kata Arsul.

Permohonan Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 ini diajukan karyawan swasta Cindy Allyssa dan Advokat Syamsul Jahidin yang mengatakan ketentuan masa jabatan Kapolri tidak pasti sehingga perlu adanya pembatasan masa jabatan. Pembatasan diperlukan demi pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Menurut para Pemohon, kekuasaan yang terlalu lama di tangan satu orang rawan menciptakan kultus individu dan menurunkan profesionalitas Polri. Pembatasan jabatan sejalan dengan pertimbangan moral dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dari sisi keamanan dan ketertiban umum, rotasi kepemimpinan Polri diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah abuse of power.

Hal tersebut juga sejalan dengan konsistensi dengan praktik pembatasan jabatan lain seperti Presiden, Kepala Daerah, dan bahkan Panglima TNI yang dibatasi masa jabatannya. Jika Kapolri tidak dibatasi, maka timbul ketidakseimbangan dan diskriminasi antar pejabat tinggi negara.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah; a. Berakhirnya masa jabatan Kapolri selama 5 (lima) Tahun. b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; c. permintaan sendiri; d. memasuki usia pensiun; e. berhalangan tetap; f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.” Serta menyatakan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor | TIM | RLS MK

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG