HUKUM

6 Tuntutan Keluarga Korban Penembakan di Waris

19146
×

6 Tuntutan Keluarga Korban Penembakan di Waris

Sebarkan artikel ini

Pelaku Penembakan Dipecat dan Bayar Keluarga Korban Rp8 Milliar

JAYAPURA | Keluarga Prajurit Kepala (Praka) Petrus Muenda anggota Kodim 1715/Yahukimo yang menjadi korban penembakan pada pada Minggu 7 September 2025, menuntut pelaku penembakan berinisial J Komandan Tim (Dantim) Satgas Ketapang Swasembada BAIS dipecat.

Keluarga juga menuntut Panglima TNI membayar uang Rp8 milliar serta proses hukum terhadap pelaku dilakukan terbuka dihadiri keluarga korban.

Tuntutan tersebut disampaikan keluarga melalui Dewan Adat, Kepala-kepala suku, tokoh agama, perempuan dan pemuda dalam siaran persnya.

Keluarga bersama elemen adat mendesak Pangdam Cenderawasih memberi perhatian khusus dan atensi untuk menyelesaikan kasus penembakan tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya keluarga Praka Petrus Muenda, bersama Kepala Suku Kalimo, Domianus Wey, Kepala Suku Distrik Waris, Deck Swo, Kepala Kampung Kalimo, Jems Maunda menyampaikan 6 poin sikap mereka yakni;

1. Pihak Keluarga Korban meminta pelaku atas berinisial J Anggota Bais harus dipecat

2. Pangkops Swasembada Pangkima Komando Operasi Swasembada turun ke TKP

3. Tuntutan kepada pihak korban uang sebesar Rp. 8 Miliard diserahkan oleh Pangkops Swasembada Panglima Komando Operasi Swasembada.

4. Pencabutan posko pemalangan akan dilaksanakan apabila tuntutan kepala atau pembayaran.

5. Meminta proses pemecatan oknum anggota Bais berinisial J harus jelas.

6. Proses persidangan keputusan terakhir terhadap oknum anggota Bais, mohon hadirkan pihak korban.

Kepala Suku Kalimo, Demianus Wey menegaskan pembayaran kepala senilai 8 milyar harus diselesaikan pada tanggal 7 Oktober 2025.

Enam poin tuntutan tersebut telah disepakati oleh seluruh masyarakat adat, keluarga korban dan kepala-kepala suku, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan untuk secepatkan diselesaikan dengan baik.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG