HUKUM

Panglima TNI Diminta Usut Penembakan di Asmat

8202
×

Panglima TNI Diminta Usut Penembakan di Asmat

Sebarkan artikel ini

Koalisi Hukum dan HAM Papua Keluarkan 5 Point Pernyataan

JAYAPURA | Koalisi Penegak Hukum Dan HAM Papua meminta Panglima TNI segera memproses hukum oknum anggota TNI pelaku penembakan warga sipil di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025.

“Panglima TNI Segera Proses Hukum Oknum Anggota TNI Pelaku Penembak Warga Sipil Di Asmat Demi Memenuhi Hak Atas Keadilan,”desak Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Yadupa, Elsham Papua, LBH Papua Merauke, dan Kontras Papua dalam siaran persnya, Selasa 30 September 2025, di Jayapura.

Koalisi ini juga mendesak Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat memastikan Panglima TNI mengevaluasi penempatan Pasukan non Organik di Asmat dan pemenuhan hak atas keadilan bagi Para Korban mengunakan mekanisme hukum yang berlaku di indonesia sesuai prinsip negara hukum Indonesia.

BACA SIARAN PERS RESMI KOALISI HUKUM DAN HAM PAPUA
https://www.papuatimes.co.id/2025/09/30/gubernur-dan-bupati-asmat-harus-pastikan-panglima-tni-evaluasi-pasukan-non-organik-di-asmat

Pada hari Sabtu, 27/09/2025, telah terjadi Penembakan terhadap seorang warga sipil atas nama Irenius Baotaipota 21 tahun, hingga meninggal Dunia yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI Satgas Yonif 123 / Rajawali yang bertugas di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Koalisi mengeluarkan 5 poin pernyataan resmi yakni

1) Panglima TNI segera mengevaluasi keberadaan penempatan Pasukan Non Organik di wilayah kota dan padat penduduk yang statusnya sebagai daerah yang aman dan damai seperti Kabupaten Asmat;

2) Panglima TNI Segera proses Hukum oknum anggota TNI yang telah menyalahgunakan tugas dan kewenangan serta melakukan Tindakan Pelanggaran HAM dan/atau Tindakan Pelanggaran Hak Anak dan/atau Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api dan/atau Tindak Pidana Pembunuhan dan/atau Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan Korban Irenius Baotaipota (Meninggal Dunia), Erik Amiyaram, Korban Anak dibawah umur, Petrus Bakas dan Gerfas Yaha;

3) Komnas HAM Republik Indonesia segera melakukan Investigasi Pro Justici atas dugaan pelanggaran HAM khususnya Hak Hidup yang dialami oleh Korban Irenius Baotaipota (Meninggal Dunia);

4) Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan Investigasi Pro Justicia Tindakan Pelanggaran Hak Anak yang dialami oleh Erik Amiyaram yang statunya sebagai Anak dibawah umur;

5) Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat wajib memerangi tindakan impunitas dengan cara segera pastikan terpenuhinya hak atas keadilan bagi korban Korban Irenius Baotaipota (Meninggal Dunia), Erik Amiyaram, Korban Anak dibawah umur, Petrus Bakas dan Gerfas Yaha mengunakan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prinsip negara hukum Indonesia.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG