HUKUMSIARAN PERS

Gubernur dan Bupati Asmat Harus Pastikan Panglima TNI Evaluasi Pasukan Non Organik di Asmat

6097
×

Gubernur dan Bupati Asmat Harus Pastikan Panglima TNI Evaluasi Pasukan Non Organik di Asmat

Sebarkan artikel ini

Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua

Masyarakat Asmat Merespon Penembakan terhadap Salah satu warganya, Sabtu 27 September 2025.

Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua
Nomor : 008 / SP-KPHHP / IX / 2025

Panglima TNI segera proses hukum oknum anggota TNI pelaku penembak warga sipil di asmat demi memenuhi hak atas keadilan Bagi Korban atas hak hidup dan hak anak serta korban luka-luka.

“Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat segera pastikan Panglima TNI evaluasi penempatan Pasukan non Organik di Asmat dan pemenuhan hak atas keadilan bagi Para Korban Mengunakan Mekanisme Hukum Yang Berlaku Di Indonesia Sesuai Prinsip Negara Hukum Indonesia”

Pada hari Sabtu, 27/09/2025, telah terjadi Penembakan terhadap seorang warga sipil atas nama Irenius Baotaipota 21 tahun, hingga meninggal Dunia yang diduga dilakukan oleh Oknum Anggota Tentara Nasional Indinesia Angkatan Darat (TNI-AD) Satgas Yonif 123 / Rajawali yang bertugas di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan (baca : Satu Warga Tewas Ditembak, Massa Serang Pos Satgas TNI Di Agats, Asmat Mencekam | Jubi Papua). Dalam kejadian tersebut juga minimbulkan korban lainya atas nama, Petrus Bakas, Gerfas Yaha dan satu orang anak dibawah umur atas nama Erik Amiyaram.

Menurut pemberitaan sebagaimana dimuat dalam laman Media Seputar Papua (baca : Anggota TNI Tembak Warga di Asmat Diduga Karena Terdesak) disebutkan bahwa Kejadian Tersebut berawal dari “adanya keributan yang dilakukan korban, Sabtu pagi, merespon kejadian itu, anggota Satgas TNI AD Yonif 123/Rajawali yang mendapatkan informasi mendatangi lokasi kejadian kemudian berupaya menghentikan tindakan keributan yang dilakukan oleh korban, namun korban yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk, malah melawan dan menyerang anggota Satgas TNI. Karena merasa terancam akibat ulah korban, anggota TNI mengeluarkan tembakan peringatan, namun tembakan peringatan itu justru mengenai korban yang kemudian terjatuh dan tewas di tempat”.

Dengan melihat peristiwa tersebut maka berdasarkan tugas dan kewenangan sesuai perundang-undangan yang berlaku maka dapat dipastikan bahwa Tindakan Anggota TNI tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya hak Hidup yang tentunya bertentangan dengan Tugas Pokok TNI yaitu “menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara” sebagimana diatur pada Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada prinsipnya tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah Tugas dan kewenangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam ketentuan “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” sesuai dengan Pasal 13, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap Masyarakat Sipil Papua di Kabupaten Asmat merupakan Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh anggota Satgas TNI AD Yonif 123/Rajawali yang berujung pada meninggalnya salah satu masyarakat sipil papua sehingga jelas-jelas merupakan Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusai khususnya Hak Hidup sesuai ketentuan “Setiap orang memiliki hak untuk hidup dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Selain itu, melalui fakta Tindakan oknum TNI tersebut mengunakan “Senjata Api” sehingga jelas-jelas merupakan tindak pidana penyalahgunaan senjata api sesuai ketentuan “Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api atau amunisi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun” sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Selanjutnya dengan melihat akibat yang terjadi berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan tindak Pidana pembunuhan sesuai ketentuan “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” sebagaimana diatur pada Pasal 338 KUHP selain itu juga dapat dikategori sebagai Tindakan Pidana Penganiayaan Berat sesuai ketentuan “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain, yang menyebabkan orang itu mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun” sebaimana diatur pada Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Berdasarkan uraian diatas dalam rangka menegakkan hukum di Bumi Cenderawasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memenuhi hak atas keadilan para korban dan memerangi tindakan impunitas yang selama ini dipraktekan di Tanah Papua sehingga diharapkan agar Gubernur Propinsi Papua Selatan dan Bupati Asmat dapat menjalankan kewajiban kontitusionalnya sesuai perintah ketentuan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4), Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka kami Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Tanah Papua mengunakan kewenangan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusai mendesak :

1) Panglima TNI segera mengevaluasi keberadaan penempatan Pasukan Non Organik di wilayah kota dan padat penduduk yang statusnya sebagai daerah yang aman dan damai seperti Kabupaten Asmat;

2) Panglima TNI Segera proses Hukum oknum anggota TNI yang telah menyalahgunakan tugas dan kewenangan serta melakukan Tindakan Pelanggaran HAM dan/atau Tindakan Pelanggaran Hak Anak dan/atau Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api dan/atau Tindak Pidana Pembunuhan dan/atau Tindak Pidana Penganiyaan yang menyebabkan Korban Irenius Baotaipota (Meninggal Dunia), Erik Amiyaram, Korban Anak dibawah umur, Petrus Bakas dan Gerfas Yaha;

3) Komnas HAM Republik Indonesia segera melakukan Investigasi Pro Justici atas dugaan pelanggaran HAM khususnya Hak Hidup yang dialami oleh Korban Irenius Baotaipota (Meninggal Dunia);

4) Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan Investigasi Pro Justicia Tindakan Pelanggaran Hak Anak yang dialami oleh Erik Amiyaram yang statunya sebagai Anak dibawah umur;

5) Gubernur Papua Selatan dan Bupati Asmat wajib memerangi tindakan impunitas dengan cara segera pastikan terpenuhinya hak atas keadilan bagi korban Korban Irenius Baotaipota (Meninggal Dunia), Erik Amiyaram, Korban Anak dibawah umur, Petrus Bakas dan Gerfas Yaha mengunakan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia sesuai prinsip negara hukum Indonesia.

Jayapura, 30 September 2025

Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua terdiri
(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua)

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG