BIAK | Bupati Markus Octovianus Mansnembra menyerahkan dana hibah sebesar Rp.19. 617.360.000 untuk 191 lembaga atau organisasi yang berada di Kabupaten Biak Numfor.
Penyerahan dana hibah berlangsung di sela-sela Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati, Senin, 29 September 2025.
Mansnembra mengatakan para penerima dana hibah adalah lembaga – lembaga keagamaan, organisasi perempuan, lembaga adat, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi dan lainnya.

“Dana hibah yang bersumber dari anggaran Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025 sebesar Rp. 19. 617.360.000 disalurkan kepada 191 lembaga atau organiasi penerima. Besaran bantuan yang diterima setiap lembaga tidak sama, jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 1 miliar,”jelas Bupati.
Masnembra mengingatkan agar dana hibah tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peruntukannya dan wajib dipertanggungjawabkan.
“Setiap penerima wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan ini harus diperhatikan, sebab kita akan diaudit oleh BPK. Pertanggungjawaban harus jelas sesuai dengan penggunaannya,” pesannya.

Bupati Markus menyampaikan komitmen Pemkab Biak menyerahkan dana hibah ini secara terbuka dan diketahui publik agar semua pihak dapat melakukan pengawasan.
“Penyerahannya transparan dan tidak ada boleh ada pemotongan sepersen rupiah. Olehnya itu penyalurannya wajib melalui rekening masing-masing lembaga penerima,” tandasnya.
Editor | YUNI BONTONG
Comment