HUKUM

Perkara Raja Ampat, Puncak dan Mimika Diputus

banner 468x60

JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2025 batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan.

Perkara Nomor 77-PKE-DKPP/II/2025 diadukan oleh Charles A Michael Imbir dan Reinold M Bula yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo, Lutfi Sofyan Solissa, Edi Tuharea, serta Noeva M Papuanus Raiwaky. Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, Imran Rumbaram (teradu I) dan Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsad Sehwaki (teradu II).

banner 300x600

“Pengaduan Para Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Charles A Michael Imbir dan Reinold M Bula yang memberikan kuasa kepada Yance Paulus Dasnarebo, Lutfi Sofyan Solissa, Edi Tuharea, Noeva M Papuanus Raiwaky sebagai Para Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,”ucap Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin 22 September 2025.

sidang pembacaan putusan DKPP yang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi.

KABUPATEN MIMIKA
Selain perkara tersebut, DKPP juga dua perkara Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah. Masing-masing nomor perkara 123-PKE-DKPP/IV/2025dengan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, serta Ketua PPD Tembagapura.

Pengadu dalam perkara ini adalah Yakob Ismael Kmur yang memberikan kuasa kepada Supriyanto Teguh Sukma dan Mirza Zulkarnaen.

Pengadu mendalilkan teradu VI tidak profesional karena menganjurkan 1.541 surat suara di Distrik Tembagapura yang tidak terpakai dalam pemungutan suara Pilkada 2024 dibagikan kepada semua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Teradu juga didalilkan tidak memberikan teguran atas Tindakan PPD Tembagapura yang menganjurkan penggunaan sisa surat suara Pilkada 2024 untuk menambah perolehan semua paslon. Menurut pengadu, anjuran tersebut mengakibatkan keributan.

Selain itu, pengadu juga mendalilkan teradu I sampai teradu V telah mengabaikan keberatan dari saksi paslon dalam rekapitulasi penghitungan suara. Menurut pengadu, keberatan ini berkaitan dengan perbedaan jumlah pemilih tetap di Distrik Tembagapura.

Pada sidang pembacaan putusan DKPP yang dipimpin Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi dan I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi memutuskan menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik para teradu masing-masing atas nama Dete Abugau selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xavierius Ama Bebe Bahy, Budiono, dan Delince Somou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Mimika.

DKPP juga memutuskan merehabilitasi nama baik Antonius Jawame selaku Ketua merangkap Anggota PPD Tembagapura pada Pemilihan Tahun 2024.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d. Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan,”ucap Heddy Lukito pada sidang pembacaan putusan, Selasa 16 September 2025.

KABUPATEN PUNCAK
Pada tanggal yang sama, DKPP juga memutus perkara lainnya dengan nomor 115-PKE-DKPP/III/2025 dengan teradu Ketua bersama Anggota KPU dan Bawaslu Bawaslu Kabupaten Puncak.

Masing-masing atas nama Nataluis Tabuni, Hesir Tabuni, Marten Kogoya, Hengki M Tinal selaku Ketua dan Anggota KPU kemudian Yorince Wanimbo, Fredi Wandikbo dan Denus Newagale selaku Ketua Bawaslu dan anggota

Perkara ini diadukan Nus Wakerkwa yang mendalilkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Puncak tidak jujur dalam proses rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Tahun 2024.

Untuk perkara tersebut, DKPP memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik para teradu.

Dalam Salinan putusan, DKPP menyebutkan :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;

2.Merehabilitasi nama baik Teradu I Nataluis Tabuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Puncak, Teradu II Hesir Tabuni, Teradu III Marten Kogoya, dan Teradu IV Hengki M Tinal masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak terhitung Putusan ini dibacakan;

3.Merehabilitasi nama baik Teradu V Yorince Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Teradu VI Fredi Wandikbo, dan Teradu VII Denus Newegalen masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjamg terhadap Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;

6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

Editor | HASAN HUSEN | PAPUA GROUP

banner 300250
banner 468x60
error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023
Exit mobile version