JAKARTA | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 8 September 2025 lalu, memutus 7 perkara dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Dari 7 perkara yang diputus, salah satuhnya terkait perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 145-PKE-DKPP/IV/2025.
Perkara ini diadukan Abdul Kadir terhadap Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dan Anggota KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, Masing-masing sebagai teradu I dan teradu II.
Pada sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, yang didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, menjatuhkan putusan merehabilitasi Iffa Rosita selaku Anggota KPU RI.
Sedangkan kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua atas nama Steve Dumbon diberi sanksi peringatan.
Sesuai Peraturan DKPP No.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 42 ayat 3 maka sanksi peringatan adalah membina atau mendidika berupa peringatan atau teguran.
Pada sidang tersebut, DKPP menjatuhkan vonis pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah.
Riza Nasrul Falah berstatus sebagai teradu dalam dua perkara, yaitu perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Riza Nasrul Falah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dalam perkara 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
DKPP menilai Riza Nasrul Falah telah terbukti menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satuan reserse narkoba Polres Cimahi di sebuah kios di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, pada 5 Maret 2025.
DKPP menilai tindakan Riza Nasrul Falah telah melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“Terlebih tindakan itu dilakukan teradu I pada bulan suci Ramadhan. Dengan demikian tindakan teradu I sudah melanggar sumpah janji sebagai penyelenggara pemilu sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP juga menilai bahwa seharusnya Riza Nasrul Falah memiliki sense of ethic dan sense of responsibility dalam setiap tindakan dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Perbuatan yang dilakukan karena melekat identitas jabatan yang akan berdampak besar terhadap martabat dan kehormatan lembaga.
Editor | HASAN HUSEN | PAPUA GROUP