BERITA UTAMA

Pj Gubernur Agus Fatoni 2 Kali Terima PIN Emas Dari Kapolri

35
×

Pj Gubernur Agus Fatoni 2 Kali Terima PIN Emas Dari Kapolri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni menerima penghargaan berupa pin emas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) Dudy Purwagandhi dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Mutiara STIK-PTIK, Kebaoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 22 September 2025.

Penghargaan tersebut merupakan yang kedua kalinya diterima oleh Fatoni. Pin emas ini diberikan atas dedikasi, peran aktif hingga inovasi Fatoni yang dilahirkannya dalam bidang kesamsatan sebagai Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2024.

Sebelumnya Fatoni menerima penghargaan pin emas, pedang emas dan piagam dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan periode Oktober 2023 – Juni 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni menerima Penghargaan Pada perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 di Mutiara STIK-PTIK, Jakarta.(foto: Kominfo Papua)

Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan peran aktif Fatoni saat menjabat Pj. Gubernur Sumsel dalam membantu tugas-tugas kepolisian Polda Sumatera Selatan dalam memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta bantuan dana hibah Pemilukada Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam keterangan resminya, Fatoni menyampaikan komitmennya meningkatkan sinergitas dengan Polri, khususnya melalui kapasitasnya saat ini sebagai Pj Gubernur Papua sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik yang berimbas pada kesejahteraan masyarakat.

Fatoni berharap sinergitas Polri dengan pemerintah, Fokopimda dan stake holder terus terjaga.

“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan, Saya dan tentu kita semua berharap dan mendoakan agar Kepolisian, khususnya Polda Papua terus mengayomi masyarakat, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” kata Fatoni.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023