Sengketa PSU Boven Digoel Kandas

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Boven Digoel pasca pemungutan suara ulang (PSU), dengan nomor perkara 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Boven Digoel tidak dapat diterima.

Kedua perkara itu diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Paslon Nomor Urut Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah dan Paslon Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob

Dengan putusan MK tersebut maka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Roni Omba dan Marlinus dipastikan memimpin Boven Digoel lima tahun kedepan.

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel pada Rabu 13 Agustus 2025 menetapkan hasil PSU Boven Digoel, Paslon Roni Omba dan Marlinus meraih suara terbanyak.

Pada rapat pleno KPU Boven Digoel menetapkan perolehan suara sebagai berikut;
Paslon 1: Atanasius Koknak & H. Basri 7.662 suara

Paslon 2 : Yakobus Weremba & H. Suharto 2.372 suara

Paslon 3: Roni Omba & Marlinus 12.990 suara

Paslon 4: Hengki Yaluwo & Melkior Okaibob 6.554 suara

Dengan perolehan tersebut, pasangan Roni Omba-Marlinus unggul signifikan.

Hakim MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H yang juga selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Saat memimpin sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pasca Putusan MK untuk Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel dan Barito Utara pada Rabu 10 September 2025, pukul 13.30 WIB.

Mahkamah Konstitusi Rabu 10 September 2025, menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pasca Putusan MK untuk Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel dan Barito Utara.

Sidang dipimpin Hakim MK, Dr. Suhartoyo S.H., M.H yang juga selaku Ketua Mahkamah Konstitusi didampingi Hakim MK lainnya, Prof Saldi Isra dan Ridwan Mansyur menyampaikan dalil Hengki-Melkior (Pemohon) yang menyebutkan ada penolakan tujuh orang pemilih karena tidak memiliki formulir model C. Pemberitahuan-KWK meskipun membawa KTP, tidak dijelaskan atau tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.

“Siapa tujuh pemilih yang ditolak dan di mana locus TPS 06 dan TPS 07 yang didalilkan Pemohon karena tidak dijelaskan kampung dan distrik apa. Tidak pula terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah dan dapat membuktikan bahwa benar terjadi penolakan oleh KPPS,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (10/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Hakim Ridwan melanjutkan, Mahkamah justru menemukan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di TPS 026 Kampung Persatuan Distrik Mandobo yang menerangkan ada pemilih yang tidak membawa C. Pemberitahuan-KWK, tetapi KPPS meminta pemilih tersebut memperlihatkan KTP elektronik untuk dicocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Karena pemilih itu terdaftar dalam DPT, maka KPPS menyerahkan C. Pemberitahuan-KWK milik pemilih dan dipersilakan untuk memilih. Hal itu juga terjadi di TPS 013 Kampung Persatuan.

Dengan demikian, dalam pelaksanaannya KPPS terbukti tidak menghalangi pemilih yang datang tanpa membawa formulir model C. Pemberitahuan-KWK.

Karena itu, Mahkamah juga menilai dalil Pemohon mengenai tidak terdistribusikannya C. Pemberitahuan-KWK menyebabkan pemilih kehilangan hak pilih adalah tidak beralasan menurut hukum. Dalil ini tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Wakil Ketua MK, Prof Saldi Isra saat Membacakan Lanjutan Sidang Pemeriksaan PHPU Papua dan Barito Utara Pada Sidang MK, Rabu sore, dengan agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pasca Putusan MK untuk Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel dan Barito Utara.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah (Athan-Basri) tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, dalil Athan-Basri (Pemohon) berkenaan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel (Termohon) telah sengaja atau lalai meloloskan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus (Pihak Terkait) tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel Tahun 2024 ialah tidak beralasan menurut hukum.

“Karena terdapat fakta hukum yang menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Marlinus mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024 dengan menggunakan ijazah SLTA/sederajat dan telah dilakukan verifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra mengucapkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (10/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Saldi menjelaskan penggunaan ijazah SLTA/sederajat untuk pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah oleh Calon Wakil Bupati (Cawabup) Marlinus telah sesuai atau telah memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait persyaratan pendidikan paling rendah yakni SLTA/sederajat bagi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Karena itu, Mahkamah menilai hal yang dilakukan KPU Boven Digoel telah benar yaitu memverifikasi ijazah SLTA/sederajat yang bersangkutan.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo. Dalam verifikasi administrasi pendaftaran atas Calon Wakil Bupati Marlinus oleh Termohon, tidak ada perbedaan identitas antara formulir model pernyataan calon dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan/atau identitas yang tercantum dalam surat suara.

Editor | HANS AL | PAPUA GROUP