JAKARTA | Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) selaku Pemohon, mendalilkan sejumlah temuan fakta dan data.
Dari partisipasi 100 persen pemilih pada PSU Papua 06 Agustus 2025 diluar kewajaran.
Paslon BTM-CK juga mendalilkan manipulasi hasil suara yang terjadi di Kabupaten Jayapura, Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Supiori, Kabupaten Keerom, Kabupaten Waropen, Kota Jayapura dan adanya C Hasil baru.
Serta intervensi dan tidak nertral pejabat negara yang memenuhi unsur pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ada tiga nama pejabat yang disebut pada sidang Mahkamah Konstitusi, tidak netral sertamengintervensi tahapan PSU di Papua.
Yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni dan Bupati Keerom, Pieter Gusbager.

Kuasa Hukum Paslon BTM-CK, Dr Baharudin Farowowan,S.H.,M.H dalam persidangan menjelaskan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia rutin bolak balik Jakarta-Papua pada tahapan PSU dan Turut serta berkampanye memenangkan Pihak Terkait Paslon Nomor Urut 2 Mathius D Fakhiri-Aryoko A Rumaropen.
Kemudian memanfaatkan program listrik desa di Kabupaten Kepulauan Yapen, Biak Numfor dan Supiori.
Sementara, Bupati Keerom Piter Gusbager dituding tak netral, melakukan intervensi dan menggunakan kewenangannya menggerakan Kepala Kampung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 02.
Pemohon BTM-CK juga menyebut oknum polisi tidak netral dengan melakukan tindakan intimidasi kepada sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pengawas Pemilihan Distrik (Pandis), KPU Daerah, dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna mengubah hasil penghitungan suara C Hasil tingkat KPPS dan D Hasil KWK tingkat Distrik agar memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Mathius D Fakhiri-Aryoko A
Rumaropen pada sejumlah daerah di Kabupaten/Kota se-Papua.
Sedangkan Penjabat Gubernur Agus Fatoni dituding tidak menunjukan netralitasnya sebagai penjabat negara di Provinsi Papua dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan kegiatan yang pada pokoknya berpihak kepada Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 02 Mathius D Fakhiri dan Aryoko A Rumaropen.
Agus Fatoni disebutkan melakukan intervensi politik saat menghadiri Istighosa Yayasan Hikmah Al Bunayyah di Distrik Heram Kota Jayapura.
Begitupun saat memimpin apel gabungan dilingkungan Pemerintah Kota Jayapura, Fatoni mengajak ASN memilih pasangan calon tertentu dengan kriteria yang bisa mendatangkan investor dan bisa menjaga keamanan.
Pada sidang lanjutan tanggal 4 September 2025, KPU Provinsi Papua selaku Termohon membantah Pokok permohonan Paslon BTM-CK.
Melalui Kuasa Hukumnya, Ali Nurdin , KPU Papua menjawab bahwa tidak ada kejadian luar biasa di Jayapura. Sedangkan munculnya C Hasil Baru untuk menuangkan hasil penghitungan ulang Surat Suara dari 5 TPS waktu rapat pleno tingkat kabupaten.
KPU Papua juga mengklaim tidak ada pengubahan data perolehan suara, SIREKAP oleh operator. Dan selalu menindaklanjuti keberatan semua pasangan calon termasuk saran dan perbaikan dari Bawaslu.
Sedangkan perihal tuduhan ketidaknetralan pejabat negara, Bupati Keerom dan oknum Kepolisian, KPU Papua menyatakan hal tersebut bukan merupakan wewenangnya tetapi merupakan tugas dan wewenang Bawaslu.
Dalam Eksepsinya, KPU Provinsi meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon (BTM-CK) untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Papua nomor 640 tetang Penetapan Hasil PSU Gubernur dan Wakil GUbernur Papua.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Rabu besok, 10 September 2025, dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pasca Putusan MK untuk Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel.
Sudah dua kali Majelis Hakim MK bersidang untuk perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 Provinsi Papua serta PHPU Boven Digoel dengan Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 329/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin langsung sidang didampingi 2 Hakim Konstitusi lainnya, Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur, menyebutkan penentuan ketiga perkara ini bergantung sepenuhnya pada hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yaitu pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan atau perkara tidak dilanjutkan.
“Nanti tergantung hasil pembahasan di RPH,” kata Saldi dalam keterangan resminya.
Apabila perkara dinyatakan dapat diperiksa lebih lanjut maka untuk tingkat provinsi masing-masing pihak dapat mengajukan saksi/ahli maksimal 6 orang, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota masing-masing pihak dapat mengajukan saksi/ahli maksimal 4 orang.
Sementara untuk perkara yang dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut akan diucapkan dalam sidang pengucapan putusan dismissal pada Rabu besok.
Editor | TIM | PAPUA GROUP
Komentar