JAKARTA | Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi, Selasa 2 September 2025.
Dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, pada sidang tersebut pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob selaku Pemohon mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon dalam perkara ini tidak melaksanakan rapat pleno terbuka terkait penetapan nama Calon Bupati (Cabup) Roni Omba pada Paslon Nomor Urut 3 sebagai pengganti Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi sebagaimana Putusan MK Nomor 260 /PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Termohon tidak pernah melakukan rapat pleno terbuka terkait penetapan nama Calon Bupati Nomor Urut 3 atas nama Roni Omba sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip transparansi pemilu,” ujar kuasa hukum Pemohon Billy Marcelino Maniagasi secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada sidang Selasa, 2 September.
Dia melanjutkan masing-masing paslon hanya menerima undangan untuk menghadiri pleno penetapan nomor urut pasangan calon yang bukan menjadi bagian dari perintah Putusan MK.
Di samping itu juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Menurut Pemohon, Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon menyebutkan dalam bagian “Menimbang” terdapat Keputusan KPU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Sedangkan, Pemohon mengklaim Termohon tidak menyampaikan undangan dan/atau pemberitahuan kepada paslon untuk menghadiri rapat pleno penetapan nama calon peserta pemilihan tersebut, bahkan tidak terdapat dokumentasi atau berita acara rapat pleno terbuka yang menunjukkan adanya penetapan nama paslon dilakukan secara sah dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh paslon.
Pemohon menilai Keputusan KPU Nomor 16 Tahun 2025 tidak pernah diplenokan secara terbuka sehingga penetapan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Karena itu, Paslon Nomor Urut 3 yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini seharusnya tidak bisa diikutsertakan untuk mengikuti PSU Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel.
Dugaan Ijazah Palsu
Pemohon juga mendalilkan tidak terpenuhinya syarat Calon Wakil Bupati (Cawabup) Marlinus karena dugaan ijazah palsu dan pelanggaran administratif. Pemohon menyebutkan Marlinus tidak konsisten dalam menyertakan gelar Drs pada identitasnya.
Marlinus mencantumkan Drs dalam berbagai dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kegiatan politik, sedangkan Drs tidak dicantumkan dalam dokumen pencalonan yang diajukan kepada KPU Boven Digoel.
Gelar akademik Drs (Doktorandus) biasanya diperoleh dari ijazah strata satu (S1) di bidang sosial dan humaniora. Jika gelar tersebut tercantum dalam KTP dan dokumen partai, maka secara hukum harus didukung oleh ijazah yang sah.
Sementara, ketika gelar tersebut tidak dicantumkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) padahal tercantum di KTP dan dokumen partai, Pemohon menilai bisa menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan ijazah yang mendasari gelar tersebut.
Pemohon melakukan klarifikasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang kemudian didapati institusi yang tercantum dalam ijazah S1 Marlinus tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Lalu ketika gelar Drs tidak dicantumkan sebagai identitas Cawabup Boven Digoel, Pemohon berpendapat Termohon sengaja menghindari verifikasi keabsahan ijazah.
Di samping itu juga Pemohon menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak melaksanakan pengawasan secara aktif dan mendalam terhadap keabsahan dokumen pencalonan.
Padahal Bawaslu seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam PSU Pilgub Boven Digoel secara profesional dan bertanggung jawab sebagaimana Putusan MK sebelumnya.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dan diumumkan pada 13 Agustus 2025 pukul 13.53 WIT.
Mahkamah juga diminta menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus tidak memenuhi syarat pencalonan karena terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu dan manipulasi data pencalonan, memerintahkan KPU Boven Digoel mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dari seluruh tahapan Pilbup Boven Digoel, serta memerintahkan KPU Boven Digoel untuk melakukan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Boven Digoel dengan mengecualikan Paslon Nomor Urut 3 dari daftar peserta pemilihan.
Berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel, perolehan suara masing-masing paslon ialah Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah ialah 7.662 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto yaitu 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus yakni 12.990 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara.
Selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 6.436 suara sehingga melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 599 suara.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Sebelumnya MK mendiskualifikasi Calon Bupati pada Pasangan Calon Nomor Urut 3 Kabupaten Boven Digoel atas nama Petrus Ricolombus Omba dari kepesertaan Pilbup Boven Digoel Tahun 2024. Hal demikian diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan 24 Februari 2025) lalu.
Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dengan tetap mengikutsertakan Pasangan Calon Athansius Koknak, S.E. H. Basri Muhammadiah, Pasangan Yakob Weremba, S.PAK-Suharto, Hengki Yaluwo, S.Sos, M.AP Melkior Okaibob, S.Pd; dengan terlebih dahulu membuka kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 untuk mengajukan/mendaftarkan pasangan calon yang baru tanpa mengikutkan lagi Petrus Ricolombus Omba.
Menurut Mahkamah, kekosongan demikian tidak dapat begitu saja diisi dengan menunjuk pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua sebagai pasangan calon terpilih, mengingat perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 tersebar pada keempat pasangan calon.
Editor | TIM | PAPUA GROUP