Perkara 328 PSU Papua: Partisipasi 100 Persen Pemilih, 1000 Lebih Mahasiswa Uncen Tak Bisa Memilih, KPU Papua Lupa atau Pura-Pura…?

JAKARTA | Selasa pagi, 2 September 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pasca Putusan MK untuk Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel.

Sidang terbuka untuk umum. Berlangsung secara daring di ruang sidang pleno lantai 2 Gedung 1 MK mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan dengan menggabungkan tiga perkara yang telah teregistrasi, yaitu;
1. Perkara nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 untuk Provinsi Papua, 2. Perkara nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Boven Digoel dan ketiga, Perkara nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Boven Digoel.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Pada sidang tersebut mendengarkan permohonan yang disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK) melalui kuasa hukumnya Dr.Anthon Raharusun,S.H.,M.H,Hardian Tuasamu,S.H,Tanda, Perdamaian Nasution,S.H,M.H,Dr.Nikson Gans Lalu,S.H.,M.H dan Dr Baharudin Farowowan,S.H.,M.H, yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua berdasarkan Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pemohon (BTM-CK) mendalilkan adanya selisih suara akibat partisipasi pemilih di atas 100 persen.

Tim Hukum BTM-CK mengikuti sidang perdana. Tampak Hardian Tuasamu,S.H bersama tim menyampaikan Pokok Permohonan pada Sidang di Mahkamah Konstitusi.

Hardian Tuasamu,S.H selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan berdasarkan penalaran yang wajar, hampir mustahil semua pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 6 Agustus 2025.

“Karena sangat dimungkinkan terdapat keadaan pemilih yang sakit, berhalangan (sedang sekolah, bekerja, atau alasan lain yang dilakukan diluar provinsi), meninggal dan alih status sebagai anggota TNI dan Polri. Maka sangat tidak masuk akal jika partisipasinya mencapai lebih dari 100 persen,”ungkap Hardian.


1000 Lebih Suara Pemilih di PSU Hangus

Dengan tingkat partisipasi 100 persen bahkan melebihi 100 persen penggunaan surat suara, maka dipastikan bahwa surat suara cadangan ikut digunakan sehingga sangat berpengaruh pada perolehan suara pasangan calon.

Partisipasi pemilih diatas 100 persen, sebut Hardian, jelas melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 304/PHPU.GUB- XXIII/2025, dimana dalam pertimbangan hukum dan amar putusan menyatakan bahwasanya DPT yang digunakan dalam PSU adalah DPT pada saat Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024, sehingga tidak dibenarkan untuk menambah pemilih pada tiap-tiap TPS pada saat pelaksanaan PSU tanggal 6 Agustus 2025.

Apalagi telah ada rekomendasi dari Bawaslu Provinsi terkait hal tersebut, namun Termohon (KPU Provinsi Papua) tidak menyelesaikan permasalahan tersebut dan tetap memaksa untuk melanjutkan proses rekapitulasi.

Sidang Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu yang dilakukan secara online, Kamis 4 Septmber 2025, di ruang Sidang Pleno Gedung MK I. (Foto Humas MK)

Dalil 100 persen partisipasi pemilih ini, dijawab KPU Provinsi Papua melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin. Pada sidang lanjutan secara daring, Kamis 4 September 2025 dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur

KPU Provinsi mengklaim bahwa persoalan partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 62 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua, sebagaimana dalil paslon BTM-CK, tidak disertai dengan adanya bukti pelanggaran hukum atau kesalahan petugas.

KPU Papua bersikukuh para pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pemilih tambahan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut mencoblos pada 27 November 2024 masih dapat tetap menggunakan hak pilihnya untuk PSU pada 6 Agustus 2025.

KPU Papua tetap teguh menegaskan para pemilih di luar DPT sesuai dengan lokasi TPS di mana pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan tanggal 27 November 2024. KPU kembali mengklaim bahwa pihaknya berpedoman pada kebijakan KPU RI yang telah mengeluarkan surat dinas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan surat dinas KPU RI dimaksud, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS adalah pemilih DPT, pemilih pindahan pada DPTb, dan pemilih tambahan pada DPK yang digunakan pada waktu pemungutan 27 November 2024.

Selain itu, terdapat surat suara cadangan 2,5 persen, surat suara yang dimaksudkan untuk mengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Surat suara cadangan ini bisa digunakan untuk pemilih pindahan atau pemilih tambahan yang hadir ke TPS sesuai Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

“Dengan demikian, adalah wajar apabila terdapat pemilih lebih dari 100 persen DPT karena misalnya pengguna hak pilih pada DPT datang 100 persen dan di TPS itu terdapat pemilih pindahan (DPTb) dan/atau adanya pemilih tambahan (DPK),”ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU Provinsi Papua.

Pada sidang tersebut, KPU Provinsi Papua mempertahankan argumentasi dengan penuh keyakinan dan percaya diri tinggi, bahwasanya partisipasi pemilih 100 persen sesuai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pemilih tambahan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut mencoblos.

Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Bersama Wamendagri Saat Melihat Langsung Logistik PSU sebelum Dikirim, Senin 4 Agustus 2025.

Jawaban dan penjelasan KPU Provinsi Papua ini menimbulkan tanya besar dan sorotan tajam. Pasalnya, sangatlah tidak masuk akal sehat bila partisipasi pemilih 100 persen, mengapa?

Jawabannya simpel. Fakta dan data jelas. KPU Provinsi Papua sendiri telah mengetahui dan menjelaskan ke publik bahwa terdapat 1.158 mahasiswa Universitas Cenderawasih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Tidak ada solusi. Para mahasiswa Uncen (1.158 mahasiswa/mahasiswi Uncen) itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya apabila memang mereka terdaftarnya, DPTnya di Jayapura,”tegas Ketua KPU Papua, Diana D Simbiak kepada pers usai Acara Pelepasan Distribusi Logistik PSU, Senin siang 4 Agustus 2025, dua hari jelang PSU digelar.

Senada dengan Diana, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Hardin Halidin juga memastikan seribu lebih mahasiswa Uncen yang sedang KKN di Biak Numfor tak bisa gunakan hak pilihnya.

“Kalau mereka semua terdaftar dan memilih pada Pilkada 27 November 2024 di Jayapura, maka dipastikan mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Biak Numfor,”jelas Hardin usai Acara Pelepasan Distribusi Logistik PSU.

Rektor Uncen, Dr. Oscar Oswald O Wambrauw, S.E.,M.Sc.,Agr didampingi Wakil Rektor III Dr.Septinus Saa, Sos.,M.Si dan Plt.Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Chris Jan Rumsano, S.Pd.,M.Si saat sesi jumpa pers.

1.158 mahasiswa yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Biak Numfor juga dibenarkan Rektor Dr. Oscar Wambrauw.

Pada sesi jumpa pers, 5 Agustus 2025, Rektor Wambrauw didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Dirk Y P Runtuboi dan Ketua Panitia KKN Uncen 2025, Dr. Yusak E Reba membenarkan seribu lebih mahasiswa Uncen tak dapat menggunakan hak pilihnya.

Meskipun, sejak awal, Uncen telah berupaya mengambil langkah-langkah antisipatif agar para mahasiswa yang sedang KKN di Biak Numfor dapat menggunakan hak pilihnya.

Ini Penjelasan Rektor Wambrauw, Soal 1000 Mahasiswanya Tak Bisa Memilih di PSU

Uncen telah menyurati secara resmi KPU dan Bawaslu Papua tertanggal 22 Juni 2025 untuk KPU dan 25 Juni 2025 untuk Bawaslu perihal Fasilitasi Penggunaan Hak Suara PSU. Namun upaya ini tidak berbuah hasil.

Pasalnya, kedua penyelenggara Pemilu tersebut beralasan tetap berpedoman pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menyebutkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Papua dilaksanakan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada TPS masing-masing.

Rakyat Papua, faktanya demikian. Seribu lebih mahasiswa Uncen tak bisa memilih. Siapa yang menggunakan hak pilih mereka? Silahkan hakim MK memutuskan.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar