JAKARTA | Pemerintah Pusat pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mengalokasikan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 13,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Dana Otsus akan disalurkan untuk Papua (6 provinsi) sebesar Rp 8,41 triliun dan Provinsi Aceh Rp 3,74 triliun. Sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Papua Rp 1 triliun.
Kata Sri Mulyani Indrawati dana Otsus untuk Provinsi Aceh dan Papua tak termasuk dalam sasaran efisiensi anggaran pemerintah untuk 2026.
Dana Otsus Dana diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional dengan memperkuat sinergi peran kementerian/lembaga (K/L), mendorong pembangunan Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif, mengoptimalkan capaian output melalui sinergi dengan sumber pendanaan lain, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta mengefektifkan tata kelola dana otsus melalui integrasi SIPPP-SIKD-SIPD.
Pemerintah memperkirakan hasil dana otsus 2026 di antaranya beasiswa siswa unggul Papua, pembangunan sekolah/ruang kelas, pembangunan rumah sakit/puskesmas, fasilitas kesehatan, serta pembangunan pemukiman/jalan/jembatan/pelabuhan/dermaga. Kemudian, pengadaan sarana internet/telekomunikasi, pengadaan unit penyedia tenaga listrik, pembangunan SPAM/embung, serta pembangunan TPA/TPS/sanitasi lingkungan.
Menteri Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa belanja negara melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) menjadi instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat sekaligus mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
“APBN melalui belanja K/L dan TKDD menunjukkan upaya untuk terus melakukan redistribusi dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Menkeu dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, pada Selasa, 2 September 2025.
Menteri Sri Mulyani dalam keterangan resminya menjelaskan dalam RAPBN 2026, alokasi belanja K/L dan TKDD per kapita menunjukkan variasi antarwilayah sesuai karakteristik, tantangan dan potensi wilayah.
Dengan rincian masing-masing daerah sebagai berikut;
Sumatera memperoleh Rp6,5 juta per kapita,
Kalimantan Rp8,5 juta per kapita,
Sulawesi Rp7,3 juta per kapita,
Jawa Rp5,1 juta per kapita,
Bali–Nusa Tenggara Rp6,4 juta per kapita,
Maluku–Papua Rp12,5 juta per kapita.
Alokasi tersebut mendukung program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Selain belanja K/L, pemerintah juga menyiapkan TKD 2026 sebesar Rp650 triliun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, operasional, hingga pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas dan pelayanan publik lainnya. Dana ini terdiri dari;
Dana Bagi Hasil Rp45,1 triliun,
Dana Alokasi Umum Rp373,8 triliun,
Dana Alokasi Khusus Rp155,1 triliun,
Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp13,1 triliun,
Dais DIY Rp0,5 T,
Dana Desa Rp60,6 triliun,
Insentif fiskal Rp1,8 triliun.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan TKD diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di daerah, termasuk memperhatikan Undang-undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Dana Istimewa DIY, serta Dana Desa yang salah satunya menopang pengembangan Koperasi Desa Merah Putih.
TKD juga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif bagi pembangunan di daerah.
Dengan sinergi belanja pusat dan daerah, program prioritas pemerintah dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
Editor | HASAN HUSEN | PAPUA GROUP
Komentar