KPU Papua Resmi Tetapkan Hasil PSU

JAYAPURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu malam 20 Agustus 2025 di Kantor KPU Papua, Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Pasangan calon (Paslon) Gubernur Dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Mathius D Fakhiri,S.IK- Aryoko AF Rumaropen,S.P.,M.Eng (Mariyo) meraup suara terbanyak. Pasangan ini memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.

Sementara rivalnya, pasangan Dr Benhur Tomi Mano-drh Constan Karma (BTM-CK) mendapatkan dukungan 255.683 suara atau 49,6 persen. Pasangan Mariyo unggul dengan selisih 4.134 suara.

Ketua KPU Papua, Diana D Simbiak pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, merinci suara kedua paslon masing-masing pasangan BTM-CK memperoleh 255.683 suara sedangkan paslon Mariyo memperoleh 259.817 suara.

Daftar Suara Sah sebanyak 515.500 suara sedangkan daftar Suara Tidak Sah sebanyak 5.772 suara dengan total 521.272 suara.

“Data rincian suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Nomor urut satu, DR.Drs. Benhur Tomi Mano,MM-Drh.Constan Karma memperoleh suara 255.683. Nomor urut dua Mathius D Fakhiri,SIK-Aryoko Albertho Ferdinand Rumaropen,S.P.,Meng memperoleh suara 259.817. Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, persetujuan Bersama dengan ini kami sahkan,”ucap Diana D Simbiak, Rabu malam.

Seluruh Peserta Rapat Pleno foto Bersama.

Pengesahan berita acara hasil perhitungan suara tersebut ditandangani Ketua dan Anggota KPU Papua, bersama saksi pasangan Mariyo diawasi langsung Bawaslu Papua.

Sedangkan saksi pasangan BTM-CK tidak menyetujui hasil rekapitulasi tersebut dan menolak menandatangani berita acara.

Pasangan BTM-CK menilai rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua tidak berdasarkan C Hasil yang seharusnya menjadi rujukan utama penghitungan suara dan merupakan hasil murni suara rakyat Papua.

“Ijin pimpinan sekali lagi kami paslon 01 tidak menyetujui hasil ini. Untuk itu, kami tidak tandatangan hasil D Hasil KPU Provinsi Papua. Mengapa? Dengan judul matinya demokrasi diatas tanah ini. yang kedua apa yang terjadi selama proses ini (rekapitulasi) mulai dari kabupaten pertama sampai akhir kami saksi mandat telah berusaha, bahwa rekapitulasi berjenjang dari distrik, kabupaten dan provinsi hingga hari mati dan dibungkam. Tetapi terima kasih, bahwa kami tetap akan berjuang,”tegas Ralf Refasi, saksi BTM-CK.

Saksi Paslon BTM-CK lainnya, Zulfikar menjelaskan dari awal pihaknya telah menyampaikan keberatan dan menolak hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Pasalnya, dalam pleno KPU Provinsi Papua, tidak merujuk pada C Hasil yang merupakan hasil suara murni masyarakat di TPS, pada PSU yang berlangsung 06 Agustus 2025, lalu.

Pihaknya sudah berusaha mengingatkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan pencermatan dan perbaikan atas ketidaksesuaian data suara diseluruh kabupaten dan kota. Namun tidak diindahkan.

Atas hal itu, pasangan BTM-CK menyampaikan keberatan dan kejadian khusus dan telah ditandatangani Bawaslu dan Ketua KPU Provinsi Papua. Dengan penolakan ini, maka hasil rekapitulasi tersebut akan disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
Pasca pengesahan ini, maka hasil rekapitulasi KPU Provinsi Papua bakal disenketakan ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Diana Simbiak menyampaikan apresiasidan terima kasih kepada masyarakat Papua serta pemerintah provinsi Papua beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang telah mendukung terselenggaranya pelaksanaan PSU, 6 Agustus 2025 lalu.

Editor | TIM | PAPUA GROUP