Kasus Korupsi PON Papua, Uang Rp10 M Dikembalikan

JAYAPURA | Penanganan Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 masih terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga saat ini telah memeriksa 18 saksi dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp300 miliar tersebut.

Dalam pengusutan pada jilid II kasus tersebut, Kejati Kembali menyita dana Rp10 miliar. Dana milliaran tersebut diserahkan YW mantan Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua 2021.

Saat ini, YW masih berstatus sebagai saksi. Ia sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Papua bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk KY.

“Uang ini (Rp10 miliar) merupakan pengembalian dari salah satu saksi dalam perkara PON Papua Tahun 2021 dengan inisial YW,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, dalam keterangan persnya, Selasa (19/8/2025).

Nixon menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

“Pengembalian kerugian negara dalam ketentuan Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak menghapuskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Hingga kini, Kejati Papua telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi dalam perkara ini. Nixon juga menekankan bahwa Kejaksaan akan menangani perkara secara profesional, tanpa pandang bulu.

“Kami tidak tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menambahkan bahwa perkara dugaan korupsi PON Papua ini merupakan salah satu prioritas Kejati Papua selain sejumlah perkara besar lainnya.

“Dalam penanganan kasus ini, beberapa pihak telah dipanggil dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada yang bersedia mengembalikan uang kerugian negara,” jelas Valery.

Kejati Papua menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan prinsip tajam ke atas dan humanis ke bawah, serta memastikan penyelesaian perkara berjalan transparan dan akuntabel.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar