Gubernur-Wagub Papua Ditetapkan Hari Ini

JAYAPURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Rabu pagi menyelesaikan seluruh tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara PSU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua pasca putusan mahkamah konstitusi tingkat provinsi di 8 kabupaten dan Kota Jayapura.

Biak Numfor menjadi kabupaten terakhir yang melaporkan hasil penghitungan suara PSU Gubernur dan Wakil Gubernur.

Rapat Pleno KPU Papua yang disiarkan secara livestreaming melalui platform Youtube berlangsung dari Selasa malam 19 Agustus 2025 hingga Rabu pagi 20 Agustus 2025.

Ketua KPU Provinsi Papua, Diana D Simbiak Memimpin Langsung Rapat Pleno Tingkat Provinsi untuk Kabupaten Biak Numfor.

Disaksikan ribuan viewers, rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Papua Diana D Simbiak diwarnai adu argumentasi antara saksi pasangan calon dan KPU Biak Numfor terkait suara di 5 TPS yang masuk menjadi kejadian khusus di Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor hingga perbaikan data di aplikasi SI-REKAP yang merupakan alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Terima kasih pimpinan, jadi ini mengenai kotak suara, diterima tersegel sampai di PPD. Pertanyaan saya bahwa ketika isi kotak suara itu, dokumen negara itu, sudah tidak ada didalam seperti C Plano dan dokumen-dokumen lain. Apa yang dilakukan, Langkah hukum apa yang diambil KPU Biak Numfor,”sorot saksi pasangan calon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK).

Menginteraksi hal ini, KPU Biak Numfor menyampaikan mengingat deadline waktu pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten maka pihaknya bergerak cepat menyelesaikan rapat pleno tingkat kabupaten tanggal 11 Agustus 2025, sehingga komisioner KPU Biak fokus menyelesaikan pleno.

“Ketika selesai pleno kabupaten, kami turun monitoring supervisi turun ke PPD (Biak Kota), ternyata kendalanya adalah bukan satu (TPS) tetapi ada lima disitu. Sementara sudah mau waktu pleno itu, pada tanggal 11 Agustus 2025 malam itu. Ijin pimpinan itu yang bisa saya jawab,”kata Ketua KPU Biak Numfor, Joey N Lawalata.

Anggota KPU Biak Numfor Yulens Sermumen Rumere saat Membacakan D Hasil KABKO PSU Gubernur dan Wagub Kabupaten Biak Numfor.

Saksi pasangan nomor 2 juga menyampaikan pendapatnya yang menekankan KPU Provinsi Papua untuk fokus melanjutkan rekapitulasi.

“Menurut kami ini forum rekapitulasi. Bukan pengadilan juga bukan kuliah di fakultas hukum. Sehingga tidak perlu diperlebar lagi. Jadi lanjutkan pembacaan hasil,”ujar Benyamin Gurik, saksi pasangan Mathius D Fakhiri-Aryoko F Rumaropen.

Rapat pleno KPU Provinsi Papua kemudian berlanjut dengan pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Biak Numfor oleh anggota KPU Biak Numfor Yulens Sermumen Rumere dan Muhammad Mansur, yang kemudian terjadi perbaikan data menyebabkan Aplikasi SI-REKAP tidak merespon dan berwarna merah sehingga ketua KPU Papua kembali menskor jalannya pleno selama 10 menit untuk perbaikan data pemilih.

Hasilnya penghitungan untuk kabupaten Biak Numfor, pasangan nomor urut 1 BTM-CK mendapatkan dukungan 31.880 suara sedangan pasangan Mariyo didukung 26.223 suara.

Anggota Bawaslu Papua Menyerahkan Saran Perbaikan kepada Komisioner KPU Papua, usai Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Biak Numfor.

Mengakhiri rapat pleno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua menyerahkan rekomendasi saran perbaikan atas hasil penghitungan suara PSU gubernur dan wakil gubernur Kabupaten Biak Numfor.

Rabu Sore ini, KPU Provinsi Papua dijadwalkan menggelar penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara sekaligus menetapkan gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih pada PSU 6 Agustus 2025 lalu.

Si-REKAP Alat Bantu Jaga Kemurnian Hasil Suara

Rapat pleno terakhir KPU Provinsi Papua mendapat beragam tanggapan terkait perbaikan data pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau SI-REKAP.

Untuk mendukung rekapitulasi penghitungan suara pada aplikasi ini, KPU Pusat pada November 2024 telah merilis pembaharuan terhadap alat tersebut.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahapan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Serta Penggunaan Sirekap, di Jakarta menjelaskan Si-REKAP adalah aplikasi berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk memfasilitasi rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada.

Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) untuk Pilkada terdiri dari tiga fungsi, yaitu Sirekap Mobile (pengiriman foto hasil penghitungan suara), Sirekap Web (rekapitulasi secara daring), dan Sirekap Info Publik (publikasi hasil).

Betty menegaskan terkait dengan Sirekap Mobile akan digunakan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dapat digunakan tanpa internet karena telah dirancang secara offline.

Sirekap Web digunakan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota untuk rekapitulasi hasil. Aplikasi ini dapat digunakan meskipun tidak ada koneksi internet dengan memanfaatkan file PDF berumus.

Fitur dalam aplikasi SI-REKAP juga sudah ditambah dan ditingkatkan dengan menambahkan fitur baru dalam Sirekap, yaitu sistem arithmetic guard yang berfungsi mengontrol otomatis hasil input angka penjumlahan yang dilakukan oleh petugas KPPS, jadi saat ada kesalahan input angka maka akan muncul peringatan berwarna merah dan kuning.

Editor | TIM | PAPUA GROUP