Hari Ini, KPU Provinsi Gelar Rapat Pleno Terakhir, Biak Numfor Penutup

JAYAPURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor menjadi penyelenggara PSU gubernur dan wakil gubernur Papua terakhir yang dijadwalkan melaporkan hasil perolehan suara pada rekapitulasi tingkat provinsi.

Sejumlah elemen masyarakat menyoroti integritas 5 komisioner KPU Biak Numfor. Mereka dinilai tidak idependen, tak netral dan tidak adil dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara PSU gubernur dan wakil gubernur Papua.

Pemerhati masalah hukum Biak Numfor, Yotam Wakum,S.H menyampaikan prihatin dengan keberadaan para komisioner KPU Biak Numfor yang tidak menunjukan kualitas dan profesionalisme..

Yotam Wakum bersama rekan saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi. (foto:Dok)

Ia menyoroti integritas Ketua KPU Biak Numfor, Joey N Lawalata yang terlihat arogam memecat Novela Korwa Anggota PPD Biak Kota karena berani mengungkap adanya dugaan rekayasa suara PSU gubernur dan wagub Papua.

“Ketua KPUD Biak dulunya aktivis anti korupsi yang selama ini berkoar-koar masalah korupsi. Tapi perlakukan perempuan byak tak manusiawi (Novela Korwa). Mempermalukan identitas dan harga diri perempuan Byak yang merupakan simbol dari wilayah Adat terbesar di Biak KBS dan SWAPOR,”tegas Wakum, Senin, 18 Agustus 2025.

Seyogianya lima komisioner KPU Biak Numfor tersebut menjujung tinggi kode etik dan sumpah janji dalam melaksanakan tugasnya. Tidak bertindak arogan.Diduga mereka berpihak pasangan calon tertentu.

“Para penyelenggara tidak boleh jadi tim sukses paslon tertentu dengan iming-iming jasa politik, sudah melanggar kode etik dan sumpah janji. Harus memperlakukan semua Paslon dengan adil,”ujar Wakum yang juga Mediator Nasional bersertifikat MA.

“Ingat bahwa kerja diatas Tanah Injil, jadi wajib hukumnya, penyelenggara harus jujur kerja dengan baik. Waktu disumpah pakai kitab suci, baik Alkitab/Alquran. Jangan berpura-pura kerja porfesional, ternyata moralnya rusak,”tambahnya.

Kelima komisioner KPU Biak Numfor ini ternyata sebelum PSU Gubernur dan Wagub Papua telah dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perkara mereka diputus pada 26 Mei 2025. Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata beserta empat anggotanya, yaitu Asdar Djabbar, Yulens Sermumen Rumere, Muhammad Mansur, dan Aprince Rumbewas diberikan saksi peringatan keras sebagaimana tertuang dalam putusan DKPP nomor 257-PKE-DKPP/X/2024.

Kelima komisioner KPU Biak Numfor ini diadukan Yonas Moreki Padwa, karena melaksanakan proses seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Biak Numfor tidak sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.

Perhimpunan Aksi Solidaritas Untuk Transparansi Dan Independensi Indonesia (PASTI INDONESIA) prihatin atas tindakan arogansi Ketua KPU Biak Numfor yang secara sepihak memberhentikan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Biak Kota, Novela Korwa.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsen pada kemanusian dan demokrasi ini mendesak DKPP untuk segera memproses pelanggaran etik Ketua KPU Biak Numfor dan menggelar sidang terbuka demi transparansi publik.

Meminta Bawaslu Papua dan Bawaslu RI untuk mengusut dugaan intimidasi, manipulasi suara, dan pelanggaran netralitas pejabat daerah dalam PSU Biak Numfor.

PASTI Indonesia juga meminta KPU RI untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap integritas dan profesionalisme KPU Kabupaten Biak Numfor.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar