Info Penting Pencoblosan Hingga Perhitungan Suara PSU Papua

JAYAPURA | Pantuan sejak pagi hingga siang ini, warga di Distrik Abepura, Kota Jayapura antusias menggunakan hak pilihnya.

Salah satu warga Abepura Jesika mengatakan meski sosialisasi tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) minim. Ia dan teman-temannya tetap menggunakan haknya. “Kitong tetap gunakan hak pilih”ujarnya mahasiswi Universitas Cenderawasih ini.

Sebagian warga yang ditemui mengaku tetap berada di TPS untuk menunggu hasil perhitungan suara.”Kitorang su coblos, tapi tidak tau jam berapa TPS ditutup dan mulai hitung suara. Makanya kitorang tunggu saja di TPS,”kata Siti Aminah warga Abepura.

Para Warga Menggunakan Hak Pilihnya Dengan Gembira. PSU Papua berjalan Aman dan Damai.

Berikut info penting terkait waktu pencoblosan hingga perhitungan suara.

Sesuai Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 132 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua noor 10 tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Kontitusi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, pada Lampiran Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara disebutkan bahwa;

Pemungutan dan perhitungan suara dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025. Apabila perhitungan suara ulang belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya pemungutan suara.

Pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan PSU di TPS diumumkan tanggal 6 Agustus 2025.

Rekapitulasi hasil Penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPD selama 3 hari tanggal 7-9 Agustus 2025

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat distrik oleh PPD selama 5 hari tanggal 7 hingga 11 Agustus.






Pengumuman rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten kota tanggal 19 Agustus 2025.

Pengumuman Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan tanggal 22 Agustus 2025.

Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pPSU paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi resmi memberitahukan yang teregistrasi alam buku registrasi perkara konstitusi kepada KPU

Penetapan pasangan calon terpilih pasca Mahkamah Konstitusi paling lama tiga hari setelah Salinan penetapan, putusan dismissal, putusan mahkamah konstitusi diterima KPU.

Lebih jelasnya silahkan mengakses laman resmi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua.

Berikut Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 132 tahun 2025.

2025kpt0910132.pdf

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar