Ini Penjelasan Rektor Wambrauw, Soal 1000 Mahasiswanya Tak Bisa Memilih di PSU

JAYAPURA | Rektor Dr. Oscar Wambrauw menegaskan Universitas Cenderawasih komit mensukseskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 6 Agustus 2025 besok. Seluruh civitas akademika diminta berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 6 Agustus 2025 besok.

Dosen, mahasiswa, tenaga pendidik beserta staf yang terdaftar sebagai pemilih dipastikan menggunakan haknya untuk memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur di masing-masing TPS.

PSU, Ko Pilih Siapa
  • BTM-CK Kembalikan Suara Rakyat 63%, 175827 votes
    175827 votes 63%
    175827 votes - 63% of all votes
  • MARIYO Papua Cerah 37%, 105207 votes
    105207 votes 37%
    105207 votes - 37% of all votes
Total Votes: 281034
8 Mei 2025 - 5 Agustus 2025
Voting is closed
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

“Seluruh civitas akademika Uncen saya ajak dan minta untuk berpartisipasi mensukseskan PSU Gubernur dan Wagub Papua. Civitas Akademika Uncen kurang lebih 20 ribu, kami serukan untuk menggunakan hak pilihnya,”kata Rektor Wambrauw dalam jumpa pers, Selasa siang di Rektorat Uncen, Waena, Kota Jayapura.

Pada kesempatan tersebut, Wambrauw menjelaskan keberadaan 1.158 mahasiswa Uncen yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Biak Numfor memang tidak bisa bisa menggunakan hak pilihnya pada PSU besok.

Sejak awal, lanjut Rektor Wambrauw, Uncen telah berupaya mengambil langkah-langkah antisipatif agar para mahasiswa yang sedang KKN di Biak Numfor dapat menggunakan hak pilihnya.

Uncen telah menyurati secara resmi KPU dan Bawaslu Papua tertanggal 22 Juni 2025 untuk KPU dan 25 Juni 2025 untuk Bawaslu perihal Fasilitasi Penggunaan Hak Suara PSU. Namun upaya ini tidak berbuah hasil.

Pasalnya, kedua penyelenggara Pemilu tersebut tetap berpedoman pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang menyebutkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Papua dilaksanakan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

“Surat resmi dari KPU dan Bawaslu merespon surat kami telah diterima Uncen. Intinya kedua lembaga tetap berpedoman pada Putusan MK. Dengan demikian, Mahasiswa Kami yang sedang KKN tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada PSU besok,”jelas Wambrauw didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Dirk Y P Runtuboi dan Ketua Panitia KKN Uncen 2025, Dr. Yusak E Reba.

KKN Uncen merupakan agenda rutin dari kalender akademik tiap tahun yang diikuti mahasiswa tahap akhir yang pelaksanaannya digelar bulan Juli hingga Agustus.

KKN tahun ini digelar mulai 18 Juli 2025 hingga 22 Agustus 2025 di Biak Numfor. Kebetulan tahun ini bersamaan dengan PSU Papua.

“Kami perlu jelaskan bahwa KKN Uncen merupakan agenda rutin dan merupakan kalender akademik tiap tahun yang diikuti mahasiswa tahap akhir yang pelaksanaannya digelar bulan Juli hingga Agustus.

KKN tahun ini digelar mulai 18 Juli 2025 hingga 22 Agustus 2025. Kebetulan tahun ini bersamaan dengan PSU Papua. Makanya Uncen telah berupaya menyurati secara resmi KPU dan Bawaslu Papua untuk menfasilitasi mahasiswa kami untuk bisa menggunakan hak pilihnya, namun tidak bisa,”jelasnya.

Ketua Panitia KKN Uncen 2025, Dr. Yusak E Reba menambahkan bahwa mahasiswa yang sedang KKN akan kembali ke Jayapura tanggal 22 Agustus 2025. Sebagian besar memang tak bisa gunakan hak pilih pada PSU besok, Tapi tidak semuanya. Masih ada yang tetap bisa memilih. “Masih ada yang tetap bisa memilih karena ber KTP Biak namun jumlahnya tidak banyak,”ujar Yusak menegaskan bahwa Uncen tetap berpartisipasi mensukseskan PSU besok.

Editor | HANS AL | PAPUA GROUP