JAYAPURA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengingatkan Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua beserta tim sukses (Timses) kampanye agar patuh melaksanakan seluruh ketentuan selama Masa Tenang jelang PSU, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin dalam jumpa pers,4 Agustus 2025 di kantor Bawaslu, Entrop, Kota Jayapura, Papua.
“Tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang,”tegas Hardin.
Dia juga menyerukan Paslon dan Timses untuk membersihkan seluruh alat peraga kampanye (APK). Nonaktifkan akun media sosial resmi.
“Kami mengingatkan seluruh tim kampanye untuk tidak melakukan praktik politik uang, menonaktifkan akun media sosial resmi, dan menghindari politisasi SARA. Semua pihak harus bersama-sama menciptakan suasana kondusif demi pelaksanaan PSU yang berkualitas,” tegas Hardin.
Sebagai bentuk pengawasan aktif, Bawaslu telah melakukan kunjungan (safari) ke seluruh pasangan calon guna memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan stabilitas pelaksanaan PSU.
Bawaslu juga memberikan sejumlah catatan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, antara lain, membersihkan APK, memastikan distribusi logistik pemilu tepat waktu, tepat jumlah, dan berkualitas.
Memusnahkan logistik yang rusak atau berlebih di gudang KPU kabupaten/kota, menyampaikan surat pemberitahuan memilih (form C6) kepada pemilih secara tepat waktu, menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses, termasuk ramah disabilitas.
Menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, memberikan pelayanan kepada pemilih yang sakit, memastikan petugas KPPS mengunggah hasil perolehan suara (form C1) ke aplikasi Sirekap dan memberikan salinan kepada saksi paslon di setiap TPS.
“Semua ini penting agar pemungutan suara benar-benar berlangsung jujur, adil, dan transparan,” ujar Hardin.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri, selama masa tenang hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
“Kami tidak ingin ada keterlibatan aparat negara dalam politik praktis. Netralitas adalah prinsip mutlak,” tegasnya.
Hardin juga mengingatkan media massa, organisasi pers, dan lembaga penyiaran agar tidak menayangkan iklan maupun konten kampanye selama masa tenang berlangsung.
“Media berperan besar dalam menjaga suasana tetap damai. Kami berharap media mengedepankan prinsip demokrasi dan menerapkan jurnalisme damai dalam pemberitaan terkait PSU di Papua,” pungkasnya.
Editor | LAMBERTH P | PAPUA GROUP
Komentar