1000 Lebih Suara Pemilih di PSU Hangus

JAYAPURA | Sebanyak 1.158 mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 06 Desember 2025.

Ribuan mahasiswa tersebut saat ini tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Biak Numfor.

PSU, Ko Pilih Siapa
  • BTM-CK Kembalikan Suara Rakyat 63%, 175827 votes
    175827 votes 63%
    175827 votes - 63% of all votes
  • MARIYO Papua Cerah 37%, 105207 votes
    105207 votes 37%
    105207 votes - 37% of all votes
Total Votes: 281034
8 Mei 2025 - 5 Agustus 2025
Voting is closed

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin memastikan para mahasiswa Uncen yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024, hanya bisa menggunakan hak pilihnya di TPSnya masing-masing.

Mereka tidak bisa memilih di Kabupaten Biak Numfor. Terkecuali para mahasiswa tersebut kembali ke Jayapura dan memiilih di TPS sesuai DPTnya terdaftar.

Ketua KPU dan Bawaslu Bersama Wamendagri Saat Melihat Langsung Logistik PSU sebelum Dikirim, Senin Siang.

“Kalau mereka semua terdaftar dan memilih pada Pilkada 2024 di Jayapura, maka dipastikan mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Biak Numfor,”jelas Hardin.

Terkait solusi agar seribu mahasiswa tersebut dapat menggunakan hak pilihnya, Hardin tidak ada solusi lain. Pasalnya, sesuai dengan aturan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 sudah diatur dengan jelas proses PSU termasuk pemilih yang bisa menggunakan haknya.

Sesuai amar putusan MK 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 disebutkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Papua dilaksanakan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

Dengan demikian, Bawaslu dan KPU Provinsi Papua tak bisa memfasilitasi ribuan mahasiswa Uncen yang masih KKN tidak bisa memilih di Biak.

“Tidak ada solusi atau jalan lain. Karena patokannya jelas sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang mengatur PSU Papua dilaksanakan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024,”urainya Hardin.

Dosen dan Mahasiswa Uncen peserta KKN saat Tiba di Pelabuhan Biak.(foto:Humas Uncen)

Penegasan yang sama juga disampaikan Ketua KPU Papua, Diana D Simbiak kepada pers usai Acara Pelepasan Distribusi Logistik PSU, Senin siang.

“Tidak ada solusi. Para mahasiswa Uncen itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya apabila memang mereka tedaftarnya, DPTnya di Jayapura,”pungkas Diana.

Ia juga memastikan seluruh logistik PSU diproyeksikan tiba sesuai dengan waktu di 8 kabupaten dan kota Jayapura untuk digunakan pada saat waktu pencoblosan tanggal 6 Agustus 2025.

Sementara pihak Universitas Cenderawasih hingga Senin malam belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan seribu lebih mahasiswanya yang tak dapat memilih pada PSU nanti.

“Pihak Uncen akan memberikan keterangan resminya pada tanggal 5 nanti. Kemungkinan bisa pembantu rektor atau langsung disampaikan rektor,”ujar salah satu staf Humas Uncen yang dihubungi.

Editor | HANS AL | PAPUA GROUP

Komentar