Kanwil DJP Papabrama Jalin Kerja Sama Pertukaran Data

JAYAPURA | Mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan baik di tingkat pusat maupun daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah instansi pemerintah daerah di Provinsi Papua.

Tiga instasi yang dijajaki kerjasamanya, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, Samsat Kota Jayapura (UPPD Jayapura) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Renni mengatakan kerjasama ini meliputi integrasi data untuk kepatuhan dan efisiensi
“Sinergi data lintas lembaga menjadi kunci untuk membangun sistem perpajakan yang terintegrasi dan efisien,”jelas Renni.

Ia menjelaskan pertukaran data yang valid dan akurat akan mendukung Identifikasi dan pemetaan potensi pajak pusat dan daerah. Penegakan kepatuhan perpajakan secara adil dan merata serta efisiensi pelayanan publik berbasis data.

“Kerja sama ini juga mendukung kebijakan nasional dalam perluasan basis pajak (tax base broadening) serta implementasi pengawasan berbasis risiko melalui pemanfaatan big data dan integrasi sistem,”jelas Renni.

Pada Kamis, 31 Juli 2025, Tim Kanwil DJP Papabrama diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papabrama, Renni didampingi Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Ricky F. Argamaya audiens dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua, yang diwakili Robby Wanggai, Sekretaris Dinas.

Pada pertemuan tersebur membahas potensi sinergi data sektor perikanan, termasuk data produksi hasil laut, izin usaha, dan profil pelaku usaha, yang dapat memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan sektor kelautan.

Pertemuan selanjutya dengan Samsat Kota Jayapura (UPPD Jayapura) dihadiri Kepala UPPD, Dian Anggraini selaku membahas sinkronisasi data kendaraan bermotor dan pelaku usaha transportasi. Data ini dinilai penting dalam memperluas basis data perpajakan, khususnya untuk identifikasi wajib pajak potensial.

Kemudian pertemuan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua.

Pertemuan dihadiri Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian, Ratna A. Kadir menitikberatkan pada rencana kerja sama data perizinan, retribusi daerah, dan objek pajak yang dapat ditindaklanjuti secara bersama antara DJP dan Bapenda.

Melalui kerja sama ini, DJP juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak.

Hak Wajib Pajak:

1. Mendapat pelayanan perpajakan yang transparan dan profesional.

2. Mendapat informasi dan penjelasan mengenai peraturan perpajakan.

3. Mengajukan keberatan, pengurangan sanksi, atau banding sesuai ketentuan.

4. Menjamin kerahasiaan data dan informasi perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak:

1. Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.

2. Menyimpan bukti transaksi dan pembukuan.

3. Menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu. 4. Memberikan data dan dokumen yang benar kepada DJP jika diminta.

Menurut Renni, kedepannya Kanwil DJP Papabrama akan melanjutkan koordinasi dengan dinas lainnya, baik di tingkat Kabupaten, Kota, maupun Provinsi dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

“Kanwil DJP papabrama juga membuka ruang asistensi dan pelatihan bersama kepada instansi daerah agar dapat saling mendukung dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah, khususnya di wilayah Papua,”jelas Renni

Editor | HANS AL | M KASIM | PAPUA GROUP

Komentar