7 Makna Dari Pemberhentian Sementara Eks Ketua KPU Papua

JAYAPURA | Kode etik dan moral masih menjadi tantangan utama pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah di tanah air.

Profesionalisme penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu mendominasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Moral dan etika paling banyak diadukan.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat sepanjang Pemilu hingga Pilkada 2024 dan PSU 2025, terdapat 243 pelanggaran KEPP yang diperiksa DKPP.

Kawasan Indonesia Timur dan Barat, termasuk paling tinggi pelanggaran. Dari kasus politik uang, asusila hingga penyalahgunaan Narkoba (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya).

Dua kasus yang terakhir yang menjadi perhatian adalah dugaan kasus politik uang melibatkan mantan ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon (SD) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Salamun beserta anggotanya Elroy Aulele dan Muslan Kalidupa.

Sedangkan kasus penyalahgunaan Narkoba terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah.

Dalam kasus dugaan politik uang dan etika moral, KPU pusat mengeluarkan keputusan pemberhentikan sementara kepada anggota KPU Papua SD, sebagaimana Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025.

Pengamat Politik Papua, Frans Maniagasi (foto:Dok)

Pengamat Politik Papua, Frans Maniagasi mengatakan keputusan pemberhentian sementara Komisioner KPU Papua (SD) menunjukkan beberapa hal yang patut menjadi makna penting dan perlu dijadikan perhatian masyarakat Papua menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025 mendatang.

Maniagasi menyebutkan sedikitnya 7 hal yang perlu diperhatikan yakni pertama masalah terkait anggota eks Ketua KPU Papua ini adalah kelalaian yang dilakukan oleh pribadi SD namun memiliki implikasi terhadap KPU sebagai penyelenggara PSU.

Kedua, kelalaian SD yang dilakukan telah melanggar moralitas dan etika sebagai Ketua maupun Anggota KPU. Bukan itu saja tapi dugaan SD melakukan gravitasi ( menerima suap) dari pihak tertentu.

Ketiga, dari kasus SD menunjukkan bhwa ada “warning” dari paslon tertentu yang memberikan sinyal bahwa pihak penyelenggara baik dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/ Kota mesti menjaga integritasnya dan menjaga netralitas sebagai penyelenggara bukan saja individu tapi juga secara kelembagaan.

Keempat berkaitan dgn point tiga akan berimplikasi serius terhadap penyelenggaraan PSU, apalagi kurangnya sosialisasi menjelang hari pemungutan suara yang tinggal menghitung hari.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 145-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Selasa (22/7/2025).

Kelima, pertarungan (Pilkada Gubernur-Wagub Papua) menunjukkan bahwa sedang terjadi “sikut- sikutan” yang luar biasa bagaimana dari kedua pasangan calon untuk menancapkan “pengaruh” dalam institusi penyelenggara Pemilu berkenan hasilnya dalam melewati setiap titik atau “pos” dalam mengamankan hasil pilihan dari level TPS hingga KPPS dan final di KPU Provinsi.

Keenam bahwa kasus SD adakah signifikasi terhadap perolehan suara dari masing-masing Paslon atau kah justru sebaliknya tak ada pengaruh yg signifikan. Seperti kasus “suara siluman” yang terjadi di Jayapura Selatan.

Ketujuh rakyat Papua pasti sudah punya pilihan dan tinggal datang pada saat hari H untuk menyalurkan aspirasinya. Hanya kini dengan minimnya sosialisasi memasuki PSU menjadi faktor yang penting dikalkulasi. Jangan sampai masyarakat kurang perhatian, dan malas tahu datang ke TPS.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan profesionalisme penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya masih menjadi masalah yang mendapat sorotan masyarakat.

Kesimpulan itu tercermin dalam banyak pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diperiksa DKPP.

“Dalil ini (profesionalisme penyelenggara pemilu) paling banyak diadukan ke DKPP sepanjang tahun 2024. Ini merupakan gambaran salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian bersama,” ungkap Raka Sandi dilansir dari laman resmi DKPP.

Ia menambahkan prinsip atau azas lain yang juga banyak diadukan ke DKPP adalah berkepastian hukum. Di tahun 2024, sebanyak 126 penyelenggara pemilu menjadi teradu dugaan pelanggaran KEPP terkait berkepastian hukum.

Sebab itu, Raka Sandi mengaku sependapat dengan wacana yang mengetengahkan komposisi; satu dari tiga atau lima komisioner Bawaslu maupun KPU Kabupaten/kota, harus memiliki latar pendidikan hukum mengingat dunia kepemiluan yang sangat kompleks.

Selain profesionalisme dan berkepastian hukum, prinsip lain sering dilanggar penyelenggara pemilu di tahun 2024 adalah akuntabilitas (101 teradu), kemandirian (57 teradu), dan kejujuran (47). “KEPP tidak hanya untuk ketua dan anggota lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk jajaran sekretariat,”ungkap Raka Sandi disela-sela Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Lingkungan Bawaslu Provinsi Bali, di Kabupaten Gianyar, Jumat 25 Juli 2025.

Hingga Senin pagi 28 Juli 2025, DKPP belum memutuskan perkara nomor: 145-PKE-DKPP/IV/2025 dengan teradu Steve Dumbon Anggota KPU RI, Iffa Rosita.

Beredarnya surat pemberhentian sementara terhadap Komisioner KPU Papua Steve Dumbon diduga menjadi sinyal kuat dari kelompok tertentu terhadap KPU Papua agar tegak lurus,netral.

“Masalah eks Ketua KPU Papua dilatarbelakangi beberapa motif yang sangat kuat. Ada motif balas dendam karena penggelembungan 9000 suara di distrik Jayapura Selatan terbongkar. Tetapi juga sinyal bagi KPU Papua untuk independen dan netral karena ada kekuatan jumbo yang ingin memastikan pasangannya menang pada PSU,”ungkap sumber Papua Times yang enggan namanya dipublish, Minggu malam, 27 Juli 2025.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat maupun KPU Papua terkait surat pemberhentian sementara Komisioner KPU Papua, Steve Dumbon.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar