WAMENA | Pemerintah dan DPR Provinsi Papua Pegunungan menyusun dan mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebanyak 24 (dua puluh empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo mengatakan keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada kebijakan program dan anggaran, tetapi juga sangat ditentukan oleh kekuatan regulasi dan kejelasan arah hukum yang mengaturnya.
Oleh karena itu pada rapat paripurna kali ini, pemerintah bersama dewan telah menyusun dan mengusulkan 24 Ranperda. 21 Ranperda merupakan usulan eksekutif (Pemprov) sedangkan 3 Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRP Papua Pegunugan.
Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur, Ones Pahabol pada Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis 24 Juli 2025 di bertempat di Gedung Aithousa Wamena, menjelaskan rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini juga memiliki beberapa tujuan utama.
Yakni Menjadi pedoman dasar dalam pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah, menjadi rujukan yuridis bagi OPD dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara akuntabel.
“Dan menjawab kebutuhan hukum yang bersifat strategis dan mendesak dalam pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung terwujudnya Papua Pegunungan sebagai provinsi yang maju, mandiri, dan bermartabat,”jelas Wagub Pahabol.
Diharapkan para anggota dewan dapat menetapkan Ranperda tersebut sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR Papua Pegunungan atas kemitraan yang telah terjalin dengan baik dalam penyusunan Propemperda ini. Semoga pembahasan dan penetapan 24 rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan peraturan yang berkualitas, partisipatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,”ujar Ones Pahabol.
24 Ranperda yang diusulkan Pemprov Papua Pegunungan antara lain
1.Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
2.Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2025.
3.Ranperda tentang Penetapan APBD TA 2025.
4.Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5.Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6.Ranperda tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan Investor di Provinsi Papua Pegunungan.
7.Ranperdasus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dalam penyusunan Perdasus.
8.Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah
9.Ranperda tentang Pelaksanaan tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan.
10.Ranperda tentang Hak Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan.
11.Ranperda tentang tata cara pelaksanaan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan.
12.Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan kebudayaan asli papua pegunungan.
13.Ranperda tentang tata cara penyertaan modal pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
14.Ranperda tentang Hak orang asli papua memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.
15.Ranperda tentang Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
16.Ranperda tentang Upaya Perbaikan Gizi
17.Ranperda tentang Lambang Daerah.
18.Ranperda tentang Pinjaman Daerah.
19.Ranperda tentang Pembentukan BUMD.
20.Ranperda tentang Perlindungan Bahasa Daerah.
21.Ranperda tentang Tatacara Tuntutan Ganti Kerugian Negara / Daerah.
Sementara itu, Ranperda Inisiatif DPR Papua Pegunungan antara lain:
1.Ranperdasus tentang pemberdayaan dan perlindungan Ekonomi Orang asli Papua Pegunungan.
2.Ranperdasi tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPR Papua Pegunungan.
3.Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Propemperda ini, kata Gubernur Tabo. mencakup berbagai bidang strategis, di antaranya Tata kelola pemerintahan dan kelembagaan, erencanaan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), Pajak dan retribusi daerah, Penataan ruang wilayah, Pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, Pengakuan masyarakat hukum adat, Pengembangan ekonomi lokal dan Pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Editor | HENDROL KOGOYA | PAPUA GROUP
Komentar