BKN Resmi Blokir Papua Pegunungan, 1.131 ASN Terkena Dampak

JAYAPURA | Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI resmi memblokir seluruh layanan kepegawaian di Provinsi Papua Pegunungan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025.

Pemblokiran ini sebagaimana Ketentuan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

BKN dalam suratnya resminya nomor 11301/B-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal, 1 Juli 2025, perihal Tindakan Administratif atas Pelanggaran NSPK di Provinsi Papua Pegunungan disebutkan BKN melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran pada seluruh layanan kepegawaian kecuali layanan pensiun dan layanan i-MUT. Pemblokiran layanan kepegawaian berlaku sejak tanggal surat ini diterbitkan yakni 1 Juli 2025.

“Sampai dengan Gubernur Papua Pegunungan menindaklanjuti dan melaporkan tindak lanjut rekomendasi pada angka 2 di atas, BKN akan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran pada seluruh layanan kepegawaian kecualilayanan pensiun dan layanan i-MUT terkait Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (Uji Kompetensi, Evaluasi Kinerja, dan Seleksi Terbuka) terhadap Provinsi Papua Pegunungan sebagaimana ketentuan pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara. Pemblokiran layanan kepegawaian tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkan surat ini,”isi surat yang ditandatangani Kepala BK Pusat Prof. Zudan Arif Fakrulloh.

Pemblokiran layanan kepegawaian di Papua Pegunungan merupakan tindak lanjut dari Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 11021/B-AK.02.02/SD/F/2025 tanggal 18 Juni 2025 perihal Perpanjangan Batas Waktu Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran NSPK di Provinsi Papua Pegunungan.

Sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 30 Juni 2025, Pemprov Papua Pegunungan tidak menindaklanjuti rekomendasi.

Rekomendasi tersebut antara lain;
1. Membatalkan surat keputusan pengangkatan pelaksana tugas yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 Melaksanakan proses pengisian, rotasi/mutasi JPT Pratama melaui metode seleksi terbuka (promosi) dan uji kompetensi/evaluasi kinerja (rotasi/mutasi antar JPT) di Provinsi Papua Pegunungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Melakukan proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian yang berpedoman padaprinsi pprofesionalisme dan berkeadilan,melalui Layanan IntegratedMutasi (i-MUT) pada Platform ASN Digital.

Di dalam surat BKN per tanggal 18 Juni 2025 Nomor: 11021/B-AK.02.02/SD/F/2025 Perihal: Perpanjangan Batas Waktu Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran NSPK di Propinsi Papua Pegunungan. Disebutkan bahwa segala tindakan hukum yang berkaitan dengan Keputusan yang diterbitkan oleh Pelaksana tugas (Plt) yang pengangkatannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan karena masih terdapat pejabat definitifnya adalah tidak sah dan dapat menimbulka resiko hukum.

BKN juga menyebutkan Gubernur Papua Pegunungan mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi (Job Fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Provinsi Papua Pegunungan, namun permohonan Persetujuan Rencana Uji Kompetensi (Job Fit) tersebut tidak dapat disetujui dan dilaksanakan karena dalam surat rencana Uji Kompetensi sudah menyebutkan Jabatan Baru yang akan diduduki, sedangkan Proses Uji Kompetensi belum dilaksanakan.

Pemblokiran ini bakal berdampak luas terhadap 1.131 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah Otonom Baru (DOB) tersebut. Seluruh layanan yang diblokir mencakup kenaikan pangkat, ujian penyesuaian ijasah, Pencantuman Gelar Akademik (PGA) SMA ke S1, S1 ke S2, S2 ke S3, Mutasi pegawai, kepengurusan Karpeg, Karsi, Karsu, tidak dapat melakukan pengurusan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan beberapa urusan lain yang berhubungan dengan Kepegawaian.

Anastasia ASN Papua Pegunungan mengakui bahwa pemblokiran ini sudah berdampak. Ia mengalaminya. Anastasia mengaku tidak bisa mengurus kenaikan pangkat perioden Agustus 2025 ini karena pelayanan untuk Papua Pegunungan diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemprov Papua Pegunungan.

Sebelumnya. Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan BKN mengawasi ketat tahapan pengisian JPT di Instansi Pemerintah untuk optimalisasi penerapan sistem merit.

Ia menegaskan bahwa optimalisasi pengawasan sistem merit terhadap pengisian JPT dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan seleksi JPT berjalan objektif, transparan, dan berbasis kompetensi sebagaimana implementasi sistem merit yang berorientasi pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai fondasi penting dalam reformasi birokrasi guna mendukung realisasi program Asta Cita Presiden.

“Pengawasan terhadap sistem merit merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi. Oleh karena itu, pengisian JPT harus bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, serta harus didasari pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. BKN memiliki mandat strategis untuk memastikan sistem merit tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten sehingga secara tidak langsung BKN juga memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan hal tersebut,” ujar Prof. Zudan dalam siaran persnya.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar