WAMENA | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan (Papeg) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku ( Kanwil DJP-Papabrama) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) Penerapan Aplikasi Perpajakan, Selasa 8 Juli 2025 di Wamena.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Papua Pegunungan, Elai Giban, SE, MM mengatakan Bintek ini melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kasubag anggaran dan keuangan serta para bendahara tiap OPD agar para pengelola keuangan daerah ini dapat memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik dan efisien.
Termasuk kemampuan untuk memungut/memotong, menyetor, dan melaporkan pajak tepat waktu dengan tujuan inti adalah meningkatkan pendapatan pajak daerah. “Bimtek ini juga diharapkan dapat memudahkan bendahara tiap OPD menjalankan tugasnya,”ungkapnya.
Menurutnya, dengan penerapan sistem pembayaran pajak yang ada saat ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib di Papua Pegunungan menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.
Pemerintah tahun ini (2025) resmi menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang merupakan sistem teknologi informasi terbaru yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan.
Sistem ini memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Coretax dirancang untuk memudahkan petugas pajak dan wajib pajak bisa bekerja lebih efisien. Sistem Coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Asisten Elai Giban menjelaskan dengan penerapan aplikasi perpajakan (Coretax) maka instansi teknis dilingkungan Pemprov Papua Pegunungan dapattertib pajak, tertib administasi dan patuh pada regulasi yang berlaku.
“Bintek ini juga mendukung Pemprov Papua Pegunungan dalam tertib pajak, tertib administrasi dan kepatuhan regulasi. Dengan harapan bisa meningkatkan potensi-potensi pendapatan,”jelas Giban.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini pendapatan Pemprov Papeg masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, dengan kerjasama dan kolaborasi yang sinergi antara Pemprov dan Kanwil Pajak dapat menggali potensi-potensi pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun-tahun mendatang.
Giban menjelaskan sejumlah pajak yan bisa menopang PAD Papua Pegunungan, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok serta pajak dari sektor pariwisata dan lainnya.
“Dengan sistim pembayaran pajak bisa tertib administrasi dan kepatuhan regulasi maka harapan Papua Pegunungan untuk bisa menggali potensi-potensi pajak didaerah ini bisa dilakukan sehingga kita tidak hanya bergantung dari tranfer dana dari pusat, tetapi bagaimana mengelola potensi-potensi pajak di daerah seperi pajak kendaraan, pajak jasa pariwisata, perhotelan dan pajak air permukaan bisa meningkatkan PAD Papua Pegunungan kedepan,”jelas Asisten Elai Giban.
Editor | TIM | HENDROL K
Komentar