WAMENA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan siap membentuk Komisi Informasi Provinsi Papua Pegunungan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu disampakan Penjabat Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Drs. Wasuok Demianus Siep, dalam rapat koordinasi bersama Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Papua dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Rabu 25 Juni 2025 di Wamena.
“Komisi Informasi adalah perintah undang-undang. Pemerintah provinsi mendukung penuh pembentukannya, dan untuk itu, seluruh persiapan teknis akan ditangani oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Kami akan segera melaporkan hasil pertemuan ini kepada Bapak Gubernur untuk ditindaklanjuti,” ujar Sekda Wasuok.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani S. Wally, S.ST menyampaikan sejumlah agenda dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Penyusunan Daftar Informasi Publik, Rencana pembentukan Komisi Informasi Provinsi Papua Pegunungan.
“Seluruh agenda ini telah dibahas bersama Sekda dan jajaran pemerintah daerah. Nantinya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi dan Komisi Informasi Papua, disertai kegiatan sosialisasi dan pendampingan teknis penyusunan daftar informasi publik,” terang Andriani.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun secara teknis dikoordinasikan oleh Dinas Kominfo, Komisi Informasi merupakan lembaga independen dan tidak berada di bawah dinas tersebut, melainkan sebagai mitra sejajar. Perekrutan anggota komisi akan melalui tahapan seleksi yang akan dibicarakan lebih lanjut dengan Gubernur, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Formasi komisioner dapat berasal dari unsur Dinas Kominfo atau melibatkan tenaga ahli di bidang hukum yang membantu dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Papua Pegunungan, Lepianus Z. Kogoya, mengatakan keberadaan Komisi Informasi sangat krusial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komisi ini perlu dibentukan di Papua Pegunungan sebagai salah satu Daerah Otonom Baru (DOB).
“Kami menilai kehadiran Komisi Informasi sangat penting untuk menjaga standar layanan informasi publik, serta sebagai wadah penyelesaian sengketa informasi melalui proses mediasi atau ajudikasi non-litigasi,” jelas Kogoya.
Editor | HENDROL K | PAPUA GROUP
Komentar