Kepala Keuangan Papua Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Operasional Gubernur-Wagub

JAKARTA | Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Alexander Kapisa,ST, (AK) Selasa 24 Juni 2025 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua tahun 2020-2022.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun. KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, namun statusnya gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya menyebutkan selain AK, penyidik juga memanggil seorang wiraswata. Pada Senin 23 Juni 2025, KPK juga telah memanggil dua Pegawai Pemprov Papua sebagai saksi.

Dua pegawai tersebut bekerja sebagai staf di Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Pemprov Papua, serta staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Provinsi Papua atas nama Abraham Steven Bonay (ASB) dan Adi Yuwono (AY).

Pemanggilan keduanya dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengurai alur dana penunjang operasional yang diduga kuat disalahgunakan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

Kepala BPKAD Papua, Alex Kapisa yang dikonfirmasi PAPUA TIMES, Rabu 25 Juni 2025 via pesan whattshap, belum memberikan tanggapan terkait pemanggilannya di KPK.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat 13 Juni 2025 mengungkapkan kasus dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan gubernur dan wakil gubernur Papua merugikan negara Rp1,2 trilliun.

Tersangka dalam kasus ini mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Gubernur Papua, Dius Enumbi dan mantan gubernur Lukas Enembe namun status Enembu karena meninggal dunia pada Desember 2023 lalu.

KPK, lanjut Setyo, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana operasional Pemprov Papua.

Barang bukti tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin 4 November 2024. Barang bukti tersebut tengah dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik, dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno, dan Direktur Utama RRI I Hendrasmo menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama strategis memperkuat pencegahan korupsi melalui media penyiaran.(foto: Humas KPK)

Penyidik KPK juga menelusuri aliran dana kerugian negara tersebut dengan memeriksa saksi dari penyedia jasa penukaran uang (money changer) di Jakarta. “Pemeriksaan kasus ini dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Ketua KPK.

Budiyanto mengatakan uang negara triliuan tersebut diduga kuat dipake juga untuk pembelian pesawat jet. KPK masih melakukan pendalaman secara maksimal terkait lokasi pasti jet.

KPK membuka peluang bekerja sama dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk memeriksa Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak yang diduga mengetahui pembelian pesawat jet. Gibrael Isaak merupakan warga Singapura.

KPK mendapat informasi bahwa pembelian pesawat jet dibayar menggunakan uang tunai yang tersimpan dalam 19 koper. Uangnya diambil dari Papua.

Editor | TIM | PAPUA GROUP

Komentar