KPK Dalami Penyalahgunaan Dana Operasional Rp1,2 T Pemprov Papua

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Jakarta,Rabu 11 Juni 2025.

Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,2 triliun. Tersangka dalam kasus ini ialah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Eks Gubernur Papua.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK bakal mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas karena yang bersangkutan tidak bisa diproses hukum lantaran sudah meninggal dunia. Dalam penanganan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama WT yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Kasus korupsi Papua ini merupakan lanjutan dari penyidikan KPK terhadap almarhun Gubernur Lukas Enembe, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus gratifikasi, suap infrastruktur, hingga pencucian uang miliaran rupiah. KPK juga mencermati dugaan bahwa sebagian dana yang dikorupsi disalurkan ke jaringan separatis.

KPK mengintensifkan upaya asset recovery, dengan menyasar harta bergerak maupun tak bergerak milik DE dan almarhum Enembe. Beberapa aset telah dibekukan dan ditelusuri kerja sama dengan Mahkamah Agung dan PPATK.

Dia menyayangkan peristiwa ini sebab anggaran Rp1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik.

“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, di mana dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” ungkap Budi.

KPK meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. KPK, kata dia, melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.

“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” tutur Budi.

“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64. KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklakuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Editor | TIM | SMSI
Dilarang mengutip, mengcopy atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi berita, foto dan karya jurnalistik lainnya tanpa izin tertulis dari redaksi PAPUA TIMES