JAYAPURA | Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi pembangunan Sarana dan Prasarana Aerosport-Lanjutan (Otsus) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp79.340.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus empat puluh juta rupiah) tersebut berlokasi di SP V Kabupaten Mimika, yang merupakan tempat pelaksanaan lomba Aero Modeling sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dan 2 orang ahli.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, S.H., M.H saa menyampaikan hasil penyidikan Kejati Papua.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan timbunan pilihan dari sumber galian. Berdasarkan kontrak dan Change Order (CCO), seharusnya volume pekerjaan mencapai 222.477,59 m³, namun hasil pemeriksaan di lapangan dan perhitungan fisik oleh ahli konstruksi menunjukkan volume pekerjaan yang terpasang hanya sekitar 104.470,60 m³.
Akibat dari penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil penghitungan ahli hukum keuangan negara, negara mengalami kerugian keuangan (cq. kerugian daerah) sebesar Rp31.302.287.038,04 (tiga puluh satu miliar tiga ratus dua juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh delapan koma nol empat rupiah).
Atas temuan tersebut, Tim Penyidik Kejati Papua telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial yakni PJK, Direktur PT Karya Mandiri Permai, selaku penyedia jasa konstruksi; RK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa, selaku penyedia jasa konsultasi pengawasan; S Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); DRHM, selaku Pengguna Anggaran (PA).
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagai berikut: Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nixon Nilla Mahuse menambahkan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya dalam perkara ini.
Editor | TIM | PAPUA GROUP
Dilarang mengutip, mengcopy atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi berita, foto dan karya jurnalistik lainnya tanpa izin tertulis dari redaksi PAPUA TIMES