Anggota Dewan Mamberamo Raya Ikut Orientasi

JAYAPUA | Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BPSDA) Provinsi Papua menggelar Orientasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya.

Orientasi diikuti 19 anggota dewan masa periode tahun 2024-2029, berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 10-12 Juni 2025 bertempat Hotel Grand Abe, Kota Jayapura.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

Sasaran dari orientasi Anggota Dewan ini antara lain terwujudnya kemampuan pedalaman tugas-tugas anggota DPR sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Meningkatkan wawasan kebanggasaan, memahami sistem pemerintah dan penguatan ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang dewan.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si dimpingi Sekretaris BPSDA Papua dan Wakil Ketua DPRD Mamberamo Raya saat pembukaan Orientasi.

Penjabat Gubernur Papua diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si pada kesempatan tersebur mengatakan kepala daerah, Bupati, Wakil Bupati memiliki tugas-tugas konstitusi melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, menetapkan kebijakan daerah bersama DPRD, melaksanakan RPJMD, berkoordinasi dengan Forkompinda dan tugas-tugas lainnya.

Tugas-tugas tersebut, kata Triwarno, berkaitan langsung DPRD seperti kebijakan-kebijakan pembentukan peraturan daerah, pengawasan dan pengelolaan anggaran. “Ada tugas legislasi, pengawasan dan budgeting. Kebijakan kepala daerah seperti legislasi, budgeting terkait langsung dengan anggota DPRD. Kalau di paripurna ada APBD dan non APBD. Jadi itu tanggung yang harus dilaksanakan kepala daerah dan DPR sebagai sama-sama unsur penyelenggara pemerintah,”jelas Triwarno.

Tri Warno mengingatkan sebagai unsur penyelenggara pemerintah maka posisi DPRD dan kepala daerah adalah mitra sejajar sehingga diperlukan koordinasi yang baik dan saling mendukung dalam pelayanan pembangunan maupun tugas-tugas dalam pemerintahan. “Kepala daerah dan DPRD sebagai sama-sama unsur penyelenggara pemerintah yang setara dan sejajar,”ujarnya.

Wakil Ketua Sementara DPRK Mamberamo Raya, Dony Pateh meyampaikan sambutannya.

Ditempat yagn sama, Wakil Ketua Sementara DPRK Mamberamo Raya, Dony Pateh mengatakan orientasi ini adalah suatu proses pengenalan fungsi, tugas, dan wewenang bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Orientasi ini bertujuan supaya bapak Ibu dewan setelah memahami tugas dan fungsinya dapat mewujudkannya dalam tindakan dan turun ke masyarakat mendukung pembangunan yang dilakukan di Mamberamo Raya,”kata Dony.

Para Anggota DPRD Mamberamo Raya Peserta Orientasi XXVI di Jayapura.

Dia menjelaskan sesuai dengan tiga tugas utama dewan yakni legislasi (pembuatan Peraturan Daerah), anggaran (pembahasan dan persetujuan APBD), dan pengawasan (pengendalian pelaksanaan Perda dan APBD).

“Lewat tiga fungsi yang diberikan sebagai tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota DPR maka fungsi-fungsi ini kita dalami pada orientasi ini supaya dapat kita terjemahkan langsung dalam tugas-tugas dan tanggung jawab ditengah-tengah masyarakata,”ujarnya.

Menurutnya, usai orientasi para anggota dewan bakal membahas dan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Harapan kami setelah ikuti orientasi ini. kami dapat membentuk AKD, sekaligus persiapan untuk pelantikan unsur pimpinan dewan yang definitif,”tandas Dony.

Editor | SONNY RUMAINUM | PAPUA GROUP

Komentar