JAYAPURA | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendesak Pemerintah di seluruh Papua untuk memenuhi hak-hak buruh. Pasalnya, secara hukum seluruh hak-hak buruh dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun secara khusus dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua.
“Pada prakteknya banyak ditemukan pelanggaran Hak Buruh,”ungkap Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele, S.H di Jayapura.

Dalam keterangan resminya, LBH Papua menyampaikan beberapa kondisi Persoalan Buruh di Papua. Berdasarkan penanganan Kasus Buruh yang dilakukan selama ini, LBH menemukan beberapa persoalan buruh yang dialami oleh mayoritas buruh papua antara lain;
Upah yang rendah dan tidak layak: Banyak pekerja di Papua, khususnya di sektor informal, menerima upah yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak.
Keamanan dan keselamatan kerja yang buruk: Kondisi kerja yang tidak aman dan minimnya perlindungan keselamatan kerja menyebabkan banyak kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Diskriminasi dan perlakuan tidak adil: Pekerja di Papua seringkali menghadapi diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan latar belakang lainnya.
Akses terbatas terhadap jaminan sosial: Banyak pekerja di Papua tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.
Pelanggaran hak-hak buruh: LBH Papua mencatat masih banyak kasus pelanggaran hak-hak buruh, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil, dan penolakan hak cuti dan istirahat.
Dan Pelanggaran Hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 – 1 Mei 2025.
“Atas dasar berbagai persoalan diatas maka LBH Papua berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemenuhan berbagai Hak Buruh yang kami damipingi maupun yang kami pantau,”kata Festus.
LBH Papua, menyerukan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah segera Meningkatkan upah minimum regional (UMR) di Papua. UMR di Papua harus disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Papua.
Meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa mereka menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang layak.
Menerapkan kebijakan afirmatif bagi pekerja Papua: Pemerintah harus menerapkan kebijakan afirmatif untuk melindungi dan memberdayakan pekerja Papua.
Memperluas akses terhadap jaminan sosial: Pemerintah harus memperluas akses pekerja di Papua terhadap jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan perlindungan sosial lainnya.
Selesaikan persoalan Mogok Kerja 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia.
LBH Papua sebelumnya di nakdhodai Emanuel Gobay,S.H M.H. Setelah memimpin lembaga tersebut periode 2019-2025, pekan kemarin Gobay resmi diganti Festus Ngoranmele, S.H.
LBH Diharapkan menjadi lembaga menjadi wadah penjamin akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang tidak mampu dan menjalankan fungsi sebagai penegak hak asasi manusia, advokasi kebijakan, dan pendidikan hukum.
Editor | TIM | PAPUA GROUP