JAYAPURA | PAPUA TIMES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Sabtu pagi 14 Desember 2024, resmi mensahkan hasil Rekapitulasi dan Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Serentak 2024.
“Atas restu Tuhan Yang Maha Kuasa saya sahkan seluruh proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur Wakil Gubernur Provinsi Papua tahun 2024, pada hari ini Sabtu tanggal 14 Desember 2024. Saya sahkan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi untuk 8 kabupaten dan 1 kota se-Provinsi Papua,”ucap Ketua KPU Papua Drs. Steve Dumbon, Sabtu pagi, di Jayapura.
Hasil rekapitulasi KPU Provinsi Papua tersebut menetapkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Dr.Drs.Benhur Tomi Mano,M.M-Yermias,S.H (BTM-YB) meraih dukungan 269.970 suara sedangkan paslon 2 Mathius D Fakhir,S.I.K dan Aryoko AF Rumaropen,S.P.,M.Eng sebanyak 262.777 suara. Dengan demikian paslon BTM-YB meraih suara terbanyak dengan selisih suara dari rivalnya sebesar 7.193 suara.
Steve Dumbon mengatakan dengan selesainya pengesahan dan penetapan hasil perhitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur tersebut maka proses selanjutnya adalah penetapan gubernur dan wakil gubernur yang akan dilakukan menunggu keputusan ataupun langkah-langkah yang akan diambil masing-masing paslon melalui mekanisme atau jalur lain.
“Hari ini KPU mensahkan hasil perhitungan suara calon gubernur dan wakil gubernur Papua sedangkan penetapan gubernur dan wakil gubernur menunggu proses,”ungkap Steve usai pengesahan hasil perhitungan suara pada Rapat Pleno KPU yang disiarkan secara live streaming di kanal Youtube.
Secara rinci hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Serentak 2024 antara lain
1.Kabupaten Jayapura Pasangan BTM-YB meraih 46.108 suara dan pasangan MDF-AR 33.087 suara
2. Kabupaten Kep. Yapen Pasangan BTM-YB meraih 34.985 suara dan pasangan MDF-AR 20.237 suara
3. Kabupaten Biak Numfor Pasangan BTM-YB meraih 29.571 suara dan pasangan MDF-AR 34908 suara
4. Kabup aten Sarmi Pasangan BTM-YB meraih 13.536 suara dan pasangan MDF-AR 8.140 suara
5. Kabupaten Keerom Pasangan BTM-YB meraih 20.341 suara dan pasangan MDF-AR 24.187 suara
6. Kabupaten Waropen Pasangan BTM-YB meraih 9.679 dan pasangan MDF-AR 12.040 suara
7. Kabupaten Mamberamo Raya Pasangan BTM-YB mendapat 15.898 suara dan pasangan MDF-AR 10.228 suara
8. Kabupaten Supiori pasangan BTM-YB mendapat 8.993 suara dan pasangan MDF-AR. 5.679 suara
9. Kota Jayapura pasangan BTM-YB mendapat 90.859 suara dan pasangan MDF-AR 114.271
Rapat Pleno Rekapitulasi Dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua diawali dengan pembacaan hasil rekapitulasi Model D Kabupaten kota KWK Gubernur tingkat Kota Jayapura, Jumat malam, 13 Desember 2024.
Pada sesi inilah terjadi interaksi dan dinamika yang cukup tajam antara saksi Paslon 1, Bawaslu terhadap hasil rekapitulasi yang disampaikan KPU Kota Jayapura. Akibatnya rapat pleno KPU Papua Jumat malam molor hingga Sabtu pagi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua dan Saksi Paslon 1 mengoreksi hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Jayapura termasuk data-data pemilih pada Pilkada Serentak di Distrik Jayapura Selatan yang berbeda sehingga diminta untuk dilakukan perbaikan maupun penyandingan ulang. Masalah ini tidak dapat dijawab dan diselesaikan secara tegas oleh KPU Kota Jayapura. Alhasil selisih data pemilih tersebut menjadi perdebatan panjang, sehingga KPU Provinsi melakukan skor beberapa kali untuk dilakukan perbaikan.
Butuh waktu satu malam bagi para pihak dalam rapat pleno tesebut untuk mencapai sebuah kata sepakat. Ada KPU, Bawaslu Provinsi Papua dan Kota Jayapura termasuk saksi pasangan calon (paslon) gubernur nomor urut 1 dan 2.
Rapat pleno ini mendapat perhatian publik. Bukan karena ingin mengetahui hasil akhir tetapi lebih pada isu miring terjadinya dugaan kecurangan penggelembungan suara di Pilkada Serentak 2024 yang terjadi di Kota Jayapura tepatnya di Distrik Jayapura Selatan. Saksi Paslon 1 Mukri Hamadi secara gamblang dan terbuka menyebutkan sejumlah TPS yang tersebar di Kelurahan Ardipura, Argapura, Hamadi dan Numbay diduga terjadi perubahan data perolehan suara secara signifikan.
Ketua Bawaslu bersama Hardin Halidin, S.H bersama Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Priyamta Kebelen, S.H menyoroti rekomendasi Bawaslu yang tidak dilaksanakan KPU Kota Jayapura.
Komisioner Bawaslu Papua, Haritje Latuihamallo dalam pernyataannya dengan tegas mengatakan bahwa seluruh jajaran KPU Kota Jayapura sebagai lembaga resmi penyelenggara Pilkada dibawah sumpah janji seyogianya bekerja secara profesional, indepeden dan jujur.
“Tolong teman-teman Kota mengerti. Kejanggalan-kejanggalan yang terjadi ini dicatat. Kamu orang (KPU Kota Jayapura) sudah dipilih oleh negara, dilantik, disumpah. Pertanggungjawabkan kamorang punya sumpah janji jabatan kepada negara. Cuma satu distrik, kamu memporak-poradakan demokrasi di tanah Papua. Berani berbuat berani bertanggung jawab. Matius 5 ayat 37. Ini tanah injil, tanah perjanjian, barang siapa yang bekerja di tanah ini dengan setia, jujur, ia akan berjalan dari tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain,”ucap Haritje merespon dinamika dalam rapat pleno, Sabtu subuh.
Injil Matius 5 ayat 37 “Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak. Apa yang lebih dari pada itu berasal dari si jahat.”
Editor | TIM REDAKSI