Bupati Keerom Digugat Wanprestasi

JAYAPURA | PAPUA TIMES- CV Pelangi Jalur Utama menggugat Bupati Keerom terkait masalah wamprestasi. Dua gugatan wanprestasi dilayangkan terhadap Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Keerom di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang perdana kedua gugatan tersebut digelar pada Rabu, 11 September 2024.

Gugatan pertama dengan nomor perkara 195/Pdt.G/2024/PN Jap terkait Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan senilai Rp827.228.000. Sementara gugatan kedua bernomor 194/Pdt.G/2024/PN Jap mengenai Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa sebesar Rp900.507.000.

Kuasa hukum penggugat, Yuliyanto, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Bupati Keerom dalam persidangan. “Kami menyayangkan ketidakhadiran Bupati Keerom karena beliau bertanggung jawab atas pekerjaan ini,” ujar Yuliyanto.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Thobias Benggian, S.H., dan dua Hakim Anggota, Linn Carol Hamadi S.H. dan Willem Depondoye, S.H. Pihak BPBD Kabupaten Keerom hadir diwakili oleh Bpk. Linus selaku Sekretaris BPBD, namun belum dapat menunjukkan Surat Kuasa atau Surat Tugas.

CV Pelangi Jalur Utama menuntut ganti rugi total sebesar Rp2.039.270.100 untuk kasus Jembatan Terminal Avijan dan Rp2.468.045.025 untuk kasus Jembatan Swakarsa. Jumlah ini mencakup hutang pokok, bunga, biaya pengurusan perkara, dan kerugian immateriil.

Yuliyanto menambahkan, “Ini baru gugatan terkait Dinas ini. Masih ada lagi gugatan yang akan kami layangkan di Dinas lainnya. Kami berharap Bupati bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan selama menjabat sebelum mengakhiri masa jabatannya.”

Sidang lanjutan untuk kedua perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu, 18 September 2024, dengan agenda penyerahan Surat Kuasa atau Surat Tugas dari pihak Pemerintah Kabupaten Keerom dan BPBD Kabupaten Keerom.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pihak Kuasa Hukum Yuliyanto, SH, MH mengajukan tuntutan dalam Gugatan Wanprestasi yang diajukan pihaknya melawan Pemerintah Kabupaten Keerom cq Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom, terkait Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan, yaitu :

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian-kerugian secara seketika dan sekaligus yang diderita oleh Penggugat yaitu Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Penggugat, sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
-Hutang pokok sebesar Rp. 827.228.000,00
-Bunga sebesar 2,5 % pertahun sebesar :
•Tahun 2022 sebesar Rp. 827.228.000,00 x 2,5 % = Rp. 20.680.700,-
•Tahun 2023 sebesar Rp. 827.228.000,00 x 2,5 % = Rp. 20.680.700,-
•Tahun 2024 sebesar Rp. 827.228.000,00 x 2,5 % = Rp. 20.680.700,-
Jumlah bunga sebesar Rp. 62.042.100,-
-Biaya Pengurusan Perkara sebesar Rp. 150.000.000.
Maka total kerugian materiil adalah Rp. 827.228.000,00 + Rp. 62.042.100,00 + Rp. 150.000.000,00 = Rp. 1.039.270.100,00.
Kerugian Immateriil
Yakni kerugian yang diderita Penggugat yaitu Penggugat tidak dapat memanfaatkan dana yang tidak berjalan selama 3 tahun serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp 1.000.000.000.
Total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 2.039.270.100,00.

4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- per hari keterlambatan.

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tetap yang rinciannya akan disampaikan secara terpisah, namun mohon agar hal itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari gugatan ini;

6. Menyatakan putusan atas perkara a quo dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sidang Gugatan Wanprestasi Nomor Register Perkara : 195/Pdt.G/2024/PN Jap dan Nomor Register Perkara : 194/Pdt.G/2024/PN Jap akan dilanjutkan pada Rabu, 18 September 2024 di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura dengan agenda Penyerahan Surat Kuasa atau Surat Tugas dari Pihak Pemerintah Kabupaten Keerom cq Bupati Keerom selaku Tergugat I dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom selaku Tergugat II

Editor | PAPUA GROUP