Plt Kepala Dinas PMK Tegaskan Penyaluran Dana Desa di Tolikara Tetap Sesuai Aturan Meski Ada Ancaman

KARUBAGA | PAPUA TIMES- Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Tolikara telah berakhir pada Jumat 19 Juli 2024, di titik terakhir atau titik ke 11, yakni Distrik Dow dan Distrik Wari dan Distrik Egiam.

Penyaluran dana tersebut diserahkan langsung Pj.Bupati Tolikara, Marthen Kogoya didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tolikara, Noak Tabo bersama Dandim Tolikara Letkol Inf.Justus Bernard Mara S.sos.M.LP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tolikara, Noak Tabo mengatakan dalam penyaluran dana desa, Tim Pemerintah Kabupaten Tolikara menemui beragam masalah dan tantangan.

“Saya sendiri diancam akan dibunuh. Tapi saya tetap konsisten dan tegas untuk menyalurkan dana desa ini sampai ke masyarakat. Kita tetap komit dan sudah Dana Desa untuk kampung-kampung di 11 titik,”ungkap Tabo,Senin 22 Juli 2024 kepada pers.

Plt Kepala Dinas PMK mengungkapkan bahwa kendala lain dalam penyaluran dana desa ini, yakni perbedaan presepsi terkait legalitas Surat Keputusan pengangkatan (SK) Kepala Kampung, dimana ada beberapa kepala kampung yang masa bhaktinya sudah selesai, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana desa.

Namun, lanjut Tabo, setelah pemerintah memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan baik, akhirnya masyarakat paham dan mendukung pengelolaan dana desa sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Persoalan pertama yang saya hadapi adalah adanya persoalan SK Lama dan SK Baru. SK Lama Nomor 143/31/2015 sedangkan SK Baru 188.4/95/2022 yang diberlakukan 14 Oktober 2022. Jadi kepala desa yang diangkat dengan SK Lama masa bhakti sudah habis, namun mereka masih tetap mengklaim punya hak mengelola dana desa karena nomor rekening di bank atas nama mereka. Tetapi kami jelaskan bahwa setelah adanya SK baru maka status mereka telah digantikan dengan kepala kampung yang baru dan punya kewenangan mengelola dana desa. Makanya setelah kami jelaskan dengan baik akhirnya mereka paham dan menerima posisi tersebut,”jelas Tabo.

Terkait adanya desakan masyarakat dari sejumlah kampung di Distrik Wari, Dow dan Egiam yang mendesak agar dana desa diwakilkan, Noak Tabo mengatakan bahwa sesuai aturan perundang-undangan, dana desa diserahkan kepada kepala kampung yang aktif. Oleh karena itu, dana desa diserahkan langsung kepada kepala kampung dan disaksikan langsung masyarakat.

“Di distrik Wari, Dow dan Egiam, ada seorang masyarakat yang minta untuk mewakili kepala kampung untuk membawa dana desa. Tapi hal itu tidak bisa karena penyerahan dana desa harus dihadiri langsung kepala kampung dan disaksikan masyarakat. Makanya kami mengingatkan kepada para kepala kampung untuk dapat hadir agar dana desanya bisa diserahkan. Kami juga ingatkan para kepala kampung dan bendahara kampung agar mengelola dana desa dengan baik,”tandas Noak Tabo .

Penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2024 di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan yang tersebar pada 541 kampung berlangsung sukses dan aman. Pada Jumat 19 Juli 2024, Penjabat (Pj) Bupati Tolikara, Marthen Kogoya bersama Forkompinda terbang ke Distrik Dabra untuk menyerahkan dana desa di tiga distrik yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Mamberamo Raya yakni Distrik Dow dan Distrik Wari dan Distrik Egiam.

Acara penyerahan dana desa tersebut berlangsung aman dan disambut baik masyarakat dari ketiga distrik setempat.

“Saya minta para kepala kampung pergunakan dana ini dengan baik supaya masyarakat merasakan langsung dampak pembangunan. Dana ini diantar kesini dengan perjuangan yang tidak mudah. Demi masyarakat kami antar langsung dana desa kesini,”ungkap Pj Bupati Marthen Kogoya.

Editor | DENNY S