KARUBAGA | PAPUA TIMES- Pelaksana Tugas (Plt)Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara, Noak Tabo mengingatkan 541 Kepala Kampung penerima Dana Desa (Dandes) untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan peruntukannya harus sesua dengan Rancangan Anggaran Belanja Kampung (RABK) guna mensejahterkan masyarakat ditingkat kampung.
Penegasan itu disampaikan Tabo mengingat selama ini cukup banyak kepala kampung yang menggunakan dana tidak sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. Alhasil peruntukan Dandes belum berdampak signifikan dalam memajkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kamping.
“Anggaran dana desa bantuan langsung tunai ini ada juknis, sehingga penggunaan anggaran harus sesuai mekanisme,”ujar Tabo disela-sela penyerahan Dana Desa , oleh Penjabat Bupati Tolikara, Senin, 1 Juli 2024 di Lapangan Merah Putih Karubaga, Tolikara.
Dia menekankan bahwa dalam penggunaannya, para kepala kampung harus bekerjasama dengan pendamping sehingga penggunaan dana desa sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian desa.
“Dana ini benar-benar digunakan untuk kesejahteraan pelayanan kepada masyarakat yang ada di 541 kampung, kami dinas terkait tetap melakukan pengawasan, internal kami dari inspektorat, TA Kabupaten, Pendamping Distrik dan lokal yang ada di kampung harus membuat program dan sampaikan kepada para kepala kampung untuk menjalanakan, jadi tidak bisa tanpa program uang ini bawah kesana dibagi-bagi habis, tetapi harus ada program,” tuturnya.
Ia meminta kepada seluruh kepala kampung, setelah digunakan harus dipertanggung jawabkan anggaran itu, setelah itu pihak dinas akan mengupload ke pemerintah pusat, lalu dananya masuk untuk tahap berikutnya.
“Jadi kami dari dinas akan melakukan monitoring, karena selama dana ini bergulir tidak ada yang lakukan sehingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, tetapi tahun ini kami akan lakukan monitoring agar benar-benar ada pembangunan ditingkat kampung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolikara ini terbatas, sehingga dengan adanya bantuan dana kampung ini manfaatnya benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat.
Bagi kepala kampung yang tidak melaksanakan sesuai juknis itu pemerintah akan mengambil tindak tegas agar mereka jangan hanya dipermainkan dana diluar aturan.
“Kami akan turun verifikai, kampung mana yang melakukan ada bukti sesuai dengan dana yang terima, dan kampung mana yang tidak kerja, setelah itu kami akan melaporkan kepada Bupati,” jelas Noak Tabo.
Hari ini, Dana desa yang disalurkan sebanyak 6 distrik yang ada di wilayah karubaga, setelah ini akan dilanjutkan dengan beberapa distrik lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 11 titik.
Jadi setelah distrik yang satu akan geser ke distrik yang lainnya sesuai dengan titik-titik yang sudah ditentukan, jadi akan melayani semua masyarakat yang ada di kabupaten tolikara sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
“Sehingga masing-masing kepala distrik hubungi kepala-kepala kampung dan bendahara tetap berada di tempat, maka besok ini kami tidak tunggu bendahara atau kepala kampung tetapi semua harus ada di tempat sesuai dengan jadwal agar bisa diterima langsung didepan masyarakat,” terangnya.
Ia meminta kepada masyarakat harus mengawal dana-dana kampung yang sudah dicairkan, agar kepala kampung tidak ada yang melarikan diri ke wamena atau jayapura tetapi dana kampung ini untuk bermanfaat bagi masyarakat.
Jika para Kepala Kampung atau masyarakat belum paham dengan stunting dan ketahanan pangan maka harus tanya kepada pendamping distrik atau lokal agar bisa kerja sama antara masyarakat dengan pendamping.
“Jadi pendamping juga jangan hanya cuma diatas kertas, tetapi harus sampaikan kepada para kepala kampung untuk bikin program, jangan ikuti kepala kampung punya otak tidak boleh, tetapi mengarahkan mereka untuk membangun agar disana ada kesejahteran, jadi dana desa ini digunakan begitu saja habis tetapi harus ada bukti buat masyarakat,” ujarnya.
Noak Tabo menegaskan, kebiasaan para kepala kampung selama ini pinjam 100 juta bunga 100 juta, pinjam 50 juta bunga juga 50 juta, itu tidak ada sama sekai di juknis, tetapi dana desa ini harus digunakan sesuai dengan program yang ada.
“Kami dinas terkait dengan tegas besok akan turun monitoring, selama kepala kampung menjabat dari 2015 itu apa yang sudah dikerjakan, kami akan cek disitu sama dengan kemarin desa baru SK 188,” tegasnya.
Lanjut Noak, berdasarkan dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa bisa diberhentikan kalau desa salah gunakan uang, desa bukan harga mati, desa bukan warisan, tetapi kapan saja pemerintah bisa ganti, karena uang itu datang atas nama masyarakat bukan atas nama kepala kampung.
“Sehingga kepada masyarakat seluruh tolikara, jika ada kepala kampung yang kerjanya tidak sesuai maka segerah laporkan kepada pemerintah agar pemerintah bisa mengambil langkah,” harapnya.
Editor | DENNY S