Partai Perindo Gugat Hasil Pemilu ke MK di Dapil Jayawijaya 4

JAKARTA | PAPUA TIMES- Partai Perindo mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Pegunungan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Pegunungan, pada Dapil Jayawijaya 4.

“Adanya peralihan suara Pemohon terdapat di calon anggota DPR dari Partai Politik PKN atas nama Agus Hikman sebanyak 4. 736 suara,”ujar La Ode Muhammad Rusliadi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Perkara Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Menurut Pemohon, perolehan suara Pemohon sebesar 5.040 suara, sementara menurut Termohon sebesar 1104 suara. Sehingga menyebabkan adanya selisih perolehan suara disebabkan adanya pergantian PPD yang lama kepada PPD yang baru pada daerah pemilihan Jayawijaya 4 antara lain Distrik Popugoba sehingga berujung pada kelalaian/kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat distrik. Penghilangan suara pemohon melalui suara Partai Perindo di Daerah Pemilihan (Dapil) Jayawijaya 4, yaitu Distrik Popugoba dikarenakan kesalahan/kelalaian PPD di tingkat distrik.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya penghilangan suara pengisian anggota Legislatif dari Partai Perindo atas nama Iwan Asso sebanyak 3.936 suara dikarenakan kesalahan/Kelalaian PPD di tingkat distrik.

“Dari hasil yang ditetapkan oleh Termohon melalui penetapan ditingkat PPD Distrik Popugoba, dengan tidak diperolehnya suara Pemohon sebagai mestinya, sehingga Penetapan oleh termohon di Tingkat Kabupaten/Kota Daerah pemilihan Jayawijaya 4 sangat merugikan Pemohon. Perolehan suara pada di Distrik tersebut bermasalah disebabkan pergantian antara PPD yang lama dan PPD yang Baru. Dalam Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten/Kota Jayawijaya 4 di Papua Pegunungan pada Pemilu 2024 ditingkat PPD Distrik, Popugoba menggunakan sistem Noken,” terang La Ode.

Sehingga dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba; Menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Jayawijaya sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 dari Partai Perindo atas nama Iwan Asso, sebesar 5.040 suara.

Editor | HUMAS MK