MERAUKE | PAPUA TIMES- Penjabat Gubernur Papua Selatan, Prof. Apolo Safanpo dan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan provinsi Papua, Moudy Hermawan menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Walikota/Bupati dan Pimpinan/KPA satker Kementerian/Lembaga lingkup Provinsi Papua Selatan.
Penyerahan secara simbolis tersebut sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan APBN 2024 di Provinsi Papua Selatan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 menjadi instrumen yang dapat diandalkan dalam mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Namun demikian, kondisi perekonomian global masih penuh ketidakpastian, baik akibat geopolitik yang memanas, tantangan perubahan iklim, dan dampak kenaikan suku bunga tinggi dari negara maju yang membuat kita harus tetap waspada,” tegas Safanpo.
Berbeda dari tahun sebelumnya, proses penyusunan dan penyelesaian DIPA dan Buku Alokasi TKD tahun anggaran 2024 dilakukan sepenuhnya secara digital. Dengan demikian, DIPA dan Buku Alokasi TKD tahun anggaran 2024 tidak lagi dicetak dan penyerahannya dilakukan secara elektronik. Penerapan digitalisasi ini merupakan salah satu upaya penjaminan keterjangkauan sumber daya terkait data dan informasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perkembangan Ekonomi 2023 dan Fokus APBN 2024 APBN selama ini menjadi instrumen penting dalam menghadapi berbagai tantangan, ancaman dan guncangan yang mengancam perekonomian dan masyarakat seperti pandemi, krisis energi dan pangan, gejolak ekonomi keuangan dunia, serta guncangan lainnya.
Pemulihan perekonomian Indonesia semakin menguat dan berkualitas pada tahun 2023 seiring pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada tanggal 30 Desember 2022, yang diikuti pencabutan status pandemi di Indonesia pada tanggal 21 Juni 2023. Pencabutan itupun berdampak positif terhadap performa perekonomian karena aktivitas perekonomian kembali berjalan seperti keadaan pra pandemi.
Namun, berbagai risiko global masih tereskalasi. Tingkat inflasi di negara maju masih berada di atas target jangka menengah – panjang, berpotensi meningkatkan beban utang negara berkembang, serta menekan aktivitas ekonomi global. Karena itu, arah dan strategi kebijakan APBN tahun 2024 didesain untuk mendorong reformasi struktural dalam rangka percepatan transformasi ekonomi.
Fokus APBN tahun 2024 antara lain; perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan menghapus kemiskinan ekstrem, menurunkan stunting, peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan; percepatan transformasi ekonomi hijau melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA), revitalisasi industri, penguatan ekonomi hijau, serta reformasi struktural; pemberian subsidi dan bantuan sosial yang tepat sasaran dengan peningkatan akurasi data, perbaikan mekanisme penyaluran, dan sinergi program.
Selanjutnya, penguatan sinergi anggaran pusat dan daerah dengan menyusun kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal berdimensi regional dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah; dan peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan pembangunan baik antar golongan maupun antarwilayah.
Dalam rangka mendukung transformasi tersebut, kebijakan APBN tahun 2024 didorong agar lebih sehat dan berkelanjutan melalui: pertama, optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Kedua, penguatan kualitas belanja negara yang efisien, fokus terhadap program prioritas, dan berorientasi pada output/outcome (spending better) dan ketiga, mendorong pembiayaan yang prudent, inovatif, dan berkelanjutan.
Dari sisi belanja negara, dalam APBN TA 2024, belanja Pemerintah Pusat tersebut diarahkan untuk pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan, penguatan daya saing usaha, pembangunan rendah karbon dan transisi energi, percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas, dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Sedangkan TKD akan diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk mendukung sektor-sektor prioritas yang akan dilaksanakan oleh daerah serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi antara belanja pusat dengan daerah dalam rangka mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan ekstrim, dan memajukan perekonomian daerah.
Pewarta | RUDIS