4 Warga Negara PNG Ditahan Imigrasi Merauke

MERAUKE | PAPUA TIMES- Petugas Imigrasi Kelas II TPI Merauke menahan empat warga negara PNG karena melakukan pelanggaran di tapal batas RI-PNG. Keempatnya diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota, Merauk, Papua Selatan, Sabtu (11/11/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Mereuka, Zulhamsyah menjelaskan keempat warga asing tersebut ditangkap bersama salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial PG (38) saat melintas masuk ke Merauke tanpa dokumen melalu kali Torasi Merauke.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Kata Zulhamsyah, setelah ke Merauke, mereka mengantar BBM sebanyak 105 liter yakni 75 liter bensin dan 35 liter solar ke seseorang berinisial FK penerima BBM yang ada di wilayah perbatasan PNG dengan menggunakan mobil Inova.

“Sesampainya di Sota, mereka menunggu di Pasar PLBN Sota tapi FK tidak kunjung tiba untuk mengambil BBM, lalu PG bersama empat orang tersebut bersama FK menuju ke PNG dengan cara menipu petugas di PLBN Sota bahwa telah melapor ke Petugas CIQ sehingga petugas membuka pintu dan mengizinkan mereka mengantarkan BBM ke negara PNG,” terang Zulhamsyah dalam konferensi pers, Selasa (14/11/2023) di Imigrasi Merauke.

Ketika mengetahui bahwa kelima orang tersebut berbohong, mereka akhirnya ditahan petugas di Pos Satgas di hari yang sama sekembalinya mengantar BBM ke PNG lalu diserahkan ke Polsek Sota untuk diproses.

“Setelah melalui Polsek Sota, kemudian mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke untuk ditindaklanjuti berkaitan dengan pelintasan ilegal WNA tanpa menggunakan dokumen keimigrasian,”jelasnya.

Ia menyebutkan keempat WNA diduga melanggar Pasal 119 ayat 1 junto 113 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman paling lama 5 tahun kurungan. Empat WNA asal PNG itu adalah Mailu Kanai 44 tahun, Bila Oriom 30 tahun, Daida Mame 35 tahun dan Mauga Aniba 34 tahun.

Kepala Imigrasi membenarkan bahwa kebutuhan BBM di PNG daerah perbatasan diambil dari Indonesia mengingat warga PNG perbatasan kesulitan untuk mendapatkan BBM dari negaranya sendiri.

Yang menjadi pertanyaan, sekian lama warga Merauke termasuk daerah perbatasan Sota terus bersuara karena mengalami kekurangan BBM, sedangkan kuota yang harusnya untuk kebutuhan Merauke justru dilalulintaskan ke negara lain. Otomatis kebutuhan pemilik kuota BBM tidak tercukupi karena harus berbagai ke negara tetangga

Pewarta | RUDIS