Monggo KPK, Ambil Pesawat Jet Enembe

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipermonggokan alias dipersilahkan untuk mengambil pesawat jet milik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, bila pesawat itu memang benar-benar ada.

“KPK menyatakan saya memiliki jet pribadi, tolong tunjukan dimana jet pribadi saya parkir dan apabila memang ada, saya mempersilahkan KPK untuk mengambilnya,”ungkap Enembe dalam pembelaan (Pledoi) pribadinya yang dibacakan kuasa hukum Petrus Bala Pattyona pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

Dalam Pledoinya yang diterima PAPUA TIMES, Enembe menegaskan bila terbukti dan benar pesawat jet itu ada, maka dirinya legowo dan tidak akan melawan KPK untuk membawa pesawat jet tersebut. “Saya tidak akan melarang apalagi melawan,”ungkapnya.

Mantan Gubernur 2 Periode Papua itu menyatakan dari 17 Saksi yang diajukan dalam persidangan, termasuk bukti surat dan keterangan terhadap dirinya sebagai terdakwa, telah membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana yang sebagaimana digembor-gemborkan oleh KPK.

“Dengan memeriksa orang dari berbagai profesi yang tidak ada hubungannya dengan jabatan saya, seperti Budi Hermawan alias Budi (tukang cukur), pemilik salon Diva (Imelda Sun), Pilot dan Pramugari, pemilik café, pelayan swalayan tetapi tetap saja tidak dapat menerangkan tentang kesalahan saya,”paparnya.

“Saya juga mohon untuk dihentikan kriminalisasi tentang saya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena faktanya saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dan sering disiarkan oleh KPK.”

Enembe mengatakan tuntutan terhadap dirinya sebenarnya penuh dengan kebohongan, manipulasi, hoaks, tipu-tipu dan muslihat yang dibangun secara terencana, terstruktur.

“Misalnya saya dikatakan membantu pembelian senjata bersama seorang Pilot, bermain judi, atau pada saat saya dalam tahanan, saya dikatakan bisa bermain pingpong. Hanya ada 1 informasi yang tidak hoaks dan valid yaitu selama saya menjalani masa tahanan di Rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk dan ketika seorang tahanan-Ricky Ham Pagawak menanyakan ke petugas rutan mengapa saya diberi ubi busuk, jawaban petugas tahanan bahwa makanan ubi busuk tersebut dikirim dari luar. Ketika Ricky Ham Pagawak di kesempatan lain bertanya kepada penyidik mengenai saya yang diberi ubi busuk, jawaban penyidik menyatakan bahwa makanan disiapkan oleh catering pihak ketiga karena KPK mempunyai rekanan untuk menyiapkan makanan.”

Enembe mengaku fisik dan psikisnya hancur dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak ada bukti. Ia memohon agar Majelis Hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkaranya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan.

“Saya mendoakan Majelis Hakim supaya diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya. Kepada siapapun yang telah menzolimi saya, saya telah ampuni dan maafkan, saya tidak akan membalas dengan cara apapun karena pembalasan hanya dari Tuhan sebagaimana dinyatakan dalam Roma 12:19 “Saudara-saudara ku terkasih, janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan, tetapi berilah tempat kepada murka Allah, sebab ada tertulis, pembalasan itu hak Ku.”

“Dan untuk rakyatku di Papua, saya ingin menyampaikan terimakasih atas dukungan doa selama ini dalam dialek Papua – Kaonak, Amolongo, Amaknie, wa – wa – wa – wa!”

Editor | TIM

Komentar