Gercin Desak KPK Sidik APBD Papua

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Gerakan Cinta Indonesia (Gercin) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2022-2023.

Salah satunya, terkait pertanggungjawaban pengelolaan dana Rp1,5 trilliun tahun anggaran 2022 yang melampaui anggaran induk. Dan tidak jelas dasar hukum maupun kriteria pengelolaannya.

Ketua Umum Gercin, Hendrik Yance Udam (HYU) mengatakan pemeriksaan ini penting karena sejak roda pemerintahan di Provinsi Papua dikendalikan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur, pengelolaan keuangan di kantor Gubernur Dok II Jayapura mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan keuangan itu telah disoroti DPRP Papua pada saat sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua tahun 2022 dan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, pada Selasa, 25 Juli 2023, di Kantor DPRP, Imbi, Kota Jayapura.

Bahkan hal itu telah menjadi catatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan Gubernur Papua mempertanggungjawabkan realisasi belanja yang melampaui anggaran induk sebesar Rp1,5 trilliun lebih (Rp.1,575.824.280.357,97).

Dengan rincian yaitu Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp437,44 miliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp27,54 miliar, Belanja Modal senilai Rp566,11 miliar, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp141,02 miliar.

“Tahun 2022, Pemprov nyatakan bahwa tidak ada dana hibah dan bantuan sosial, namun kenyataannya dalam laporan keuangan 2022, masih ada dana hibah, bantuan sosial yang dilaporkan. Ini menjadi pertanyaan,”ungkap HYU, Jumat pagi, (25/08/2023).

“Penganggaran keuangan daerah Provinsi Papua senilai Rp 1, 5 T dipandang keliru, karena membelanjakan untuk kebutuhan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, sehingga perlu dipertanyakan kepada Ketua TAPD sebagai pihak yang bertanggung jawab,”tegas Ketum HYU.

Ia juga menyoroti kegiatan-kegiatan seremonial Pemprov Papua tahun 2002 hingga 2023 yang dinilai tidak penting dan terkesan menghabiskan anggaran. Seperti perjalanan para pejabat ke luar negeri pada tahun 2022 ke Eropa, dan beberapa negara lainnya yang tidak jelas maksud dan tujuan serta kegiatan seremonial tahun 2023.

Sementara disatu sisi, 900 ribu lebih rakyat Papua hidup dalam kemiskinan, dan masih banyak masalah yang tidak diselesaikan baik. Seperti masalah hak para tenaga medis di RSUD Abepura, utang-utang pihak ketiga saat PON XX, serta utang beasiswa.

HYU juga minta KPK umumkan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam penggunaan dana operasional Gubernur Papua. Penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dana operasional gubernur Papua telah masuk tahap akhir.

Ketum Umum Gercin dalam pernyataannya menyebutkan; Penganggaran keuangan daerah Provinsi Papua senilai Rp 1,5 trilliun dipandang keliru, karena membelanjakan kebutuhan tidak sesuai dengan ketentuan PP N0 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, sehingga perlu dipertanyakan kepada Ketua TAPD sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Pelaksana harian Gubernur Papua dipandang keliru memanfaatkan anggaran daerah dengan dasar hukum “Peraturan Gubernur”.

Dalam posisi apa, pelaksana harian Gubernur bisa menggunakan anggaran dengan dasar hukum peraturan gubernur sampai melampaui jumlah anggaran.

Jajaran TAPD bersama ketuanya dianggap keliru dan menjadi temuan BPK yang dari aspek penganggarannya, dipandang tidak memenuhi ketentuan yang diperuntukan untuk membiayai kepentingan yang mendesak, dan emergensi dan darurat seperti yang tertuang dalam PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan negara.

Karena DPRP tidak bersidang (APBD-Perubahan 2022) maka kewenangan penggunaan anggaran harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesalahan penggunaan anggaran akhirnya berdampak pada munculnya hasil penilaian BPK dengan memberi opini WDP bukan WTP. Padahal, telah beberapa kali Papua mendapat opini WTP tapi dengan kepemimpinan yang ada saat ini menjadi WDP.

Penggunaan kekuasaan oleh pelaksana harian Gubernur Papua dianggap telah melampaui batas kewenangan, sehingga perlu diingatkan agar tidak terulang.

Editor | TIM