PWI Papua Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror Wartawan Viktor Mambor

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua mendesak Kapolda Papua dan jajarannya segera mengusut dan mengungkap pelaku teror terhadap wartawan tabloid Jubi, Viktor Mambor.

Kasus intimidasi dan teror yang terjadi pada Rabu dini hari (21/4/2021) terhadap terhadap wartawan senior di Papua itu harus mendapat penanganan khusus dari aparat penegak hukum.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Add your answer
Poll Options are limited because JavaScript is disabled in your browser.

Desakan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Papua, Hans Bisay dalam keterangan persnya, Jumat (25/4/2021) di Jayapura. “Kasus intimidasi dan teror kepada wartawan Jubi atas nama Viktor Mambor harus segera diusut dan diungkap pelakunya,”serunya.

Jurnalis Papua Viktor Mambor Saat Melaporkan TIndakan Pengrusakan Orang Tak Dikenal ke Kepolisian. Kapolda Diminta Mengusut Tuntas Kasus Ini. (Foto: Ist/PT)

PWI Papua mencatat kasus kekerasan, intimidasi wartawan di Papua dari waktu ke waktu terus meningkat. Ironisnya, kata Hans Bisay, sebagian besar kasus-kasus kekerasan dan teror terhadap jurnalis, tidak pernah terungkap pelakunya.

“Apabila kasus teror terhadap wartawan Viktor Mambor ini tidak juga terungkap pelakunya, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasa pers di Tanah Papua. Makanya PWI Papua mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,”pinta dia.

PWI Papua mengingatkan kepada semua elemen masyarakat di Papua untuk menghormati dan menghargai karya jurnalistik. Apabila ada pemberitaan atau informasi yang disampaikan wartawan tidak berkenaan, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menggunakan Hak Jawab dan Koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Jangan gunakan cara-cara yang tidak demokratis dan menghambat kebebasan pers. Dalam kasus intimidasi dan teror terhadap Viktor Mambor, PWI Papua melihat adanya upaya menghambat kerja-kerja jurnalistik,”ungkapnya.

Dalam pernyataan sikapnya, PWI Papua mengingatkan seluruh elemen masyarakat di Tanah Papua untuk menghormati dan menghargai kerja-kerja jurnalistik. Bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di NKRI.

PWI mengingatkan segenap wartawan di Papua agar menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Dan berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Editor | JIRO N | ENDI BERO