BIAK NUMFOR | PAPUA TIMES- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Majelis Rakyat Papua (MRP) membahas evaluasi penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua di Kabupaten Biak Numfor berlangsung aman dan menghasilkan 33 poin rekomendasi.
Hasil RDP yang dibacakan Jimmy Krobo,S.IP di aula Gedung Wanita Biak, Rabu (18/11/2020), menyatakan pemberlakuan Otsus di Tanah Papua tetap dilanjutkan dengan 33 rekomendasi penting yang perlu diakomodir. Salah satunya adalah mewajibkan kepala daerah (bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota) harus anak atau Orang Asli Papua (OAP).
Kemudian presentase perwakilan anggota DPR Provinsi Papua dan DPRD Kabupaten Kota di Papua wajib diduduki 80 persen OAP serta revisi UU Otsus mengakomodir pembentukan partai lokal di Papua serta menetapkan setiap ketua partai politik umum (nasional) di Papua adalah OAP. Serta semua Kepala BUMN di Papua adalah OAP.
Rekomendasi RDP diserahkan perwakilan tokoh agama Anggota BPAM Sinode GKI di Tanah Papua Wilayah III Biak Numfor Supiori, Pdt. Michael M. Kapisa, M.Si, TEOL kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang diterima langsung oleh Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd kemudian diserahkan ke Koordinator Tim RDP MRP Yuliana Wambrauw.
33 Rekomendasi yang diserahkan kepada MRP diantaranya; mendorong adanya grand desain tentang Otsus di Papua, sehingga Otsus benar – benar menyentuh masyarakat.
Memberi ruang seluas – luasnya kepada pemuda pemudai putra-putri Papua dalam berkarya dengan memberikan ide kreatif dan inovatif. (Rekomendasi)
Kemudian perlindungan terhadap hak–hak masyarakat adat, baik darat laut dan udara, Dana Otsus yang selama ini 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dinaikkan menjadi 5 persen.
Sistem transfer dana Otsus langsunng dari Jakarata ke Kabupaten/Kota. Dengan skema dan rumus perhitungan yang jelas dan paten tentang pembagian dana Otsus antar provinsi dan kabupaten dan antar kabupaten.
Alokasi Dana Otsus untuk Dewan Adat Papua dan Dewan Adat dimasing – masing Kabupaten Kota. Semua Ketua adat harus mendapat honor dari dana Otonomi Khusus.
Dana keagamaan, adat, perempuan dan pemuda prosentasenya disebutkan jelas didalam UU Otsus dengan rincian omponen Agama sebesar 10 persen, komponen Adat 10 persen, Komponen Perempuan 10 persen, Komponen Pemuda 10 persen dari Total APBD Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua.
Kemudian adanya perwakilan OAP sebagai menteri di dalam kabinet Pemerintah Pusat, penerimaan Afirmasi menjadi anggota TNI khusus di Matra Laut dan Udara untuk bertugas di Kabupaten Biak Numfor dan meminta TNI AU dan TNI AL tidak menguasai hak – hak tanah masyarakat atau mengembalikan tanah adat yang diklaim milik TNI AU dan TNI AL di Biak.
Menyelesaikan masalah dengan rakyat Papua, tidak dengan kontak senjata tetapi dengan pendekatan humanis. Mengurangi pengiriman pasukan militer ke Papua.
Dan meminta pemerintah pusat membuka jalur Penerbangan Jakarta-Bali-Biak- Hawai-Honolulu-Los Angeles. Pembukaan dimaksudkan untuk mendorong percepatan perekonomian di Biak Numfor dan sekitaranya.
Editor | EVANS K | HANS B