JAYAPURA|PAPUA TIMES- Pemerintah Kabupaten Tolikara tahun 2021 diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam penyusunan perencanaan dan keuangan tahun depan.
Hal itu dikemukakan Bupati Tolikara Usman G Wanimbo,SE,MS.Si disela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di Jayapura.
Dikemukakan Bupati mengemukakan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang SIPD serta Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Semua peraturan pemerintah dan Permendagri ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Dan untuk itu, kita Pemkab Tolikara diharuskan menggunakan aplikasi SIPD untuk penyusunan perencanaan dan keuangan daerah mulai tahun anggaran 2021,”ungkap orang nomor satu di Tolikara.
Aplikasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran dalam rangka mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Jadi salah satu faktor yang perlu kita pertimbangkan adalah adopsi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke dalam sistem tata kelola keuangan daerah. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah menjadikan satu data Indonesia. Semuanya dikelola by sistem secara terpusat Kemendagri melalui SIPD.kemendagri.go.id,”pinta Bupati UGW.
SIPD ini juga sebagai alat bantu dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), RKPD Perubahan, KUA/PPAS,KUA/PPAS Perubahan, APBD dan APBD Perubahan agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Bimtek SIPD digelar di Horison Hotel Jayapura dihadiri Ditjen Bina Keuagan Daerah staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan para Pimpinan OPD Pemkab Tolikara, Rabu (14/10/2020) pekan lalu.
Editor|HANS BISAY