WAREN (PTIMES)- Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waropen dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Waropen, DR.Drs. Muhammad Musa’ad,M.Si mengatakan Perkada tersebut menjadi payung hukum untuk penanganan Covid-19 dan diharapkan Kabupaten Waropen tetap menjadi daerah zona hijau.
“Apalagi saya di dalam SK Mendagri sebagai Pjs Bupati Waropen, juga ditunjuk menjabat Ketua Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Waropen. Makanya, Perkada Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 akan menjadi yang peraturan pertama untuk saya tandatangani secepatnya,”jelas Musa’ad, Minggu (4/10/2020).
Dia memastikan kampanye gerakan pakai masker dan protokol kesehatan mencegah Covid-19 bakal digalakkan. Dijadwalkan, Senin pagi (5/10/2020), Pjs Bupati menyerahkan 5.000 masker dan puluhan liter hand sanitizer bantuan gubernur.
“Bantuan masker dan hand sanitier saya serahkan besok kepada Sekda Waropen. Dengan begitu, kita galakkan gerakkan pakai masker dan hand sanitizer di Waropen mulai besok demi mempertahankan status Waropen tetap di zona hijau penularan Covid,” ujar Musa’ad yang juga Wakil Ketua Pelaksana Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Provinsi Papua.
Pjs Bupati mengatakan dirinya akan bertemu semua unsur terkait untuk mempercepat penerbitan Perkada Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19. Sebab penerbitannya merupakan instruksi langsung Mendagri.
“Apalagi untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada itu wajib. Makanya, dalam waktu dekat juga saya akan bertemu KPU dan Bawaslu kemudian bertemu atau mendatangi posko maupun sekretariat pemenangan pasangan calon.”
“Saya ingin bersilahturahmi dengan empat paslon di Waropen untuk bagaimana bicarakan Pillkada damai dan demokratis tetapi memperhatikan penegakkan disiplin protokol kesehatan. Sehingga di Waropen tercipta sukses Pilkada, tetapi juga aman dari Covid,” pungkasnya
Editor: ERWIN RIQUEN