Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Wajib Tes PCR

WAROPEN (PTIMES)- Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Waropen mengingatkan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar pada tanggal 4-6 September 2020 wajib memeriksakan diri dan membawa hasil pemeriksaan virus Corona (Covid-19) atau Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Hal itu dikemukakan Komisioner KPU Waropen, Alexander Wopari disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Waropen bersama Partai Politik (Parpol), Perwakilan Calon Perseorangan, TNI, Polri, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah di ruang rapat kantor KPU Waropen di Nonomi Waren malam, Rabu malam (02/9/2020).

Dikemukakan Alexander, Rakor ini membahas berbagai hal terkait pendaftaran calon yang berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020. Harapannya, proses pendaftaran berlangsung aman dan tertib.

Selain membahas tentang kesiapan pendaftaran,lanjut Alexander, KPU juga menjelaskan kepada Parpol dan calon perseorangan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam PKPU yang baru ini, pasangan calon wajib membawah hasil tes PCR saat mendaftar. Sehingga jika ada pasangan calon yang positif covid-19 dari hasil pemeriksaan RT-PCR , bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.

Menurutnya, sesuai dengan aturan dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, akan memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4.

Untuk penerapan physical distancing dan juga penerapan sesuai dengan tahapan Pilkada di masa pandemi Covid 19, bahwa KPU bekerja sama dengan pihak keamanan terutama TNI-POLRI yang dibagi dalam beberapa ring.

Alex berharap agar Pasangan Calon yang mendaftar mematuhi aturan yang berlaku, terutama pendukung untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan.

Hadir dalam Rakor tersebut Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Perwirah Penghubung Kodim 1709 Yawa Mayor Inf. Imade Anjaya, Ketua Bawaslu Marice Nike, Asisten I Pemerintahan Setda Kabupaten Waropen, Jaelani, Perwakilan Parpol dan Perwakilan Calon Perseorangan.

Editor: JIRO N / AGUS P