Tolikara : Pengusaha OAP Stop Jual Proyek

KARUBAGA (PTIMES)- Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Tolikara diminta agar tidak melakukan praktek jual beli proyek. Pengusaha Papua harus bisa mengerjakan proyek sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Peserta Sosialisasi Prosedur Pelelangan Bagi Pengusaha OAP.

Hal itu ditegaskan Bupati Kabupaten Tolikara, Papua, Usman G Wanimbo,SE,M.Si disela-sela Sosialisasi Prosedur Pelelangan Bagi Pengusaha OAP di aula Gereja GIDI Karubaga, Selasa (10/03/2020).

“Masih banyak praktek jual proyek atau jual bendera atas kegiatan penunjukan langsung maupun lelang terbatas yang tak lain dilakukan oleh pengusaha OAP sendiri,”ungkap Bupati yang akrab dipanggil UGW itu.

Selain jual beli proyek dan bendera perusahaan, kelemahan pengusaha OAP yang lain adalah menjadi bemper atau atas nama di perusahaan-perusahaan milik pengusaha luar.

“Para pelaku usaha OAP gunakan kesempatan ini (sosialisasi) dengan baik. Jangan kita diperalat. Biasanya Direktur perusahaan orang Papua tetapi di bawahnya orang lain. Jadi namanya saja yang dipakai, orang lain yang jalankan. Banyak kita lihat seperti itu. Mulai lah untuk kembangkan diri supaya tidak diperalat orang lain,”pinta Bupati Usman.

Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Saat Memberikan Penjelasan Kepada Peserta Sosialisasi.

Dikemukakannya, pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah dan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) wajib memahami Perpres No 17 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sebagai pelaksana Perpres itu Gubernur Papua telah mengeluarkan Pergub No. 14 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tanggal 23 juli 2019.

Ada beberapa aspek yang sangat prinsip sebagai komitmen afirmatif (perlindungan) yang diatur dalam Perpres No 17 tahun 2019 dalam rangka peberdayaan pelaku usaha OAP. Dimana pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp1 miliar, atau pemilihan penyedia jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp 200 juta.

Kemudian pelelangan terbatas barang dan pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp2,5 miliar dengan metode pra kualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha OAP.

“Bahkan pemberdayaan dalam bentuk kemitraan dan sub kontrak untuk pelaku usaha Papua yang aktif selama satu tahun. Para pelaku pengadaan, PPK, PPTK, Pokja dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Tolikara harus mengetahui dan menjalankankan Perpres tersebut,”kata Bupati

Ditempat yang sama Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Debora D. Salossa meminta pengusaha OAP untuk menjadi mitra pemerintah dalam berbagai kegiatan pembangunan di Tolikara.

Keterlibatan pengusaha OAP, lanjut Debora, dengan menjadi pelaku usaha yang taat hukum dan undang-undang. Dia juga meminta Pemkab Tolikara dan mitra usaha lain untuk menjadi penjamin modal atau kredit bagi pengusaha OAP sehingga mereka mampu mengerjakan proyek.

“Kredit ini akan menjadi modal bagi mereka untuk mampu mengerjakan proyek-proyek dari pemerintah. Makanya, kita mau ke depan harus ada banyak kegiatan dan pengusaha OAP dilibatkan sebagai mitra,”harap Debora Solosa.

Editor: LEPIANUS K/YESAYA M