KARUBAGA (PTIMES)- Bupati Kabupaten Tolikara, Usman G Wanimbo,SE.M.Si mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerahnya agar disiplin dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. ASN yang tidak disiplin, malas berkantor bakal dikenakan sangsi tegas berupa penahanan hak (gaji/honor) dan disetor kembali ke Kas Daerah (Kasda).
“Ada ASN yang tidak aktif berkantor lebih dari seminggu bahkan berbulan tetapi haknya diterima utuh sama dengan ASN yang aktif berkantor itu tidak adil. Jadi ASN yang malas aktif berkantor haknya harus ditahan dan disetor ke Kasda,”ungkap Bupati saat memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Tolikara Karubaga.
Menurut Bupati, sangsi yang diberikan selain memberikan efek jera, pengembalian hak ASN yang disetor ke Kasda) dapat digunakan untuk membiayai pelayanan lain yang dibutuhkan di daerah.Oleh karena itu, Usman meminta ASN di lingkungan Pemkab Tolikara harus aktif melaksanakan tugas dan tangungjawab yang diembankan di masing – masing intansi.
Bupati juga menyoroti perilaku kerja buruk pimpinan Organisasi Perangka Daerah (OPD) bersama staf yang mengerjakan pekerjaan kantor dirumah. Semua pekerjaan kantor wajib dituntaskan atau dikerjakan di kantor. “Apabila pekerjaannya tidak rampung di kantor ditinggal saja di kantor jangan bawah kerja lagi dirumah,”tegasnya.
Kebiasaan ini, kata Bupati, justru merugikan kehidupan keluarga. Karena pekerjaan di rumah adalah membangun kasih sayang dalam keluarga dengan membina dan mendidik keluarga untuk bertumbuh dengan harmonis,sejahtera. Kepala keluarga harus mampu menciptakan keluarga yang berkualitas.
“Apabila anak -anak berperilaku buruk apalagi tidak bersekolah dengan baik. Tentu kepala keluarga ayah dan ibu gagal membina dan mendidik keluarga. Saat ini jaman digital, era teknologi jaman sudah maju sehingga semua pekerjaan diselesaikan cepat dan tepat,”harap Bupati Usman wanimbo.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Tolikara itu juga meminta instansi terkait untuk mendata kembali pegawai yang meninggal dunia dan pensiunan agar hak-hak mereka dapat diselesaikan dengan baik. Apabila sudah selesai masa pembayarannya, maka harus dihentikan sehingga tidak menimbulkan masalah atau temuan.
“Pengawai pensiunan dimana masa pensiunan sudah lewat namun haknya masih diterima itu mohon instansi tehnis mendata dengan baik. Semua harus didata baik sehingga semua kesalahan ini perlahan bisa ditangani dengan baik dan benar,”pinta Bupati Usman.
Editor: CARLOS M/DISKOMINFO TOLIKARA